KUNINGAN ONLINE – Beberapa waktu lalu, saya yang merupakan peserta BPJS Kesehatan aktif. membawa anak ke Puskesmas Darma karena sakit ringan: batuk dan pilek. Dalam logika sederhana, penyakit umum seperti ini seharusnya bisa langsung ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dengan obat dasar yang memang sudah dibiayai oleh BPJS melalui dana kapitasi.
Namun apa yang terjadi sungguh mengecewakan: Puskesmas tidak memberikan obat yang dibutuhkan, justru mengeluarkan resep untuk dibeli di luar dengan biaya pribadi. Padahal, sesuai Perpres No. 82 Tahun 2018 dan kontrak kerja sama BPJS dengan FKTP, obat dasar (batuk, pilek, demam, dll.) wajib tersedia di Puskesmas. Artinya, tindakan tersebut bukan hanya kelalaian, melainkan juga pelanggaran terhadap hak peserta JKN.
Pengalaman ini membuat saya semakin yakin bahwa masalah kesehatan di Kuningan bukan sekadar insiden, melainkan krisis sistemik. Mari kita lihat kronologi peristiwa dalam beberapa bulan terakhir:
Kronologi Buruknya Layanan Kesehatan di Kuningan
12 Maret 2025 – Bupati kecewa saat sidak ke Puskesmas Darma: banyak pegawai, termasuk kepala puskesmas, belum hadir di jam kerja.
16 Maret 2025 – DPRD soroti anggaran kesehatan dan mutu layanan.
Anggaran pengadaan obat tahun 2025 sebesar Rp15–17 miliar, namun kelangkaan obat masih terjadi di berbagai puskesmas.
Banyak pasien, termasuk peserta BPJS, tetap dipaksa membeli obat di luar.
DPRD menilai kualitas layanan tidak sebanding dengan besarnya alokasi dana.
19 Maret 2025 – Pemerintah berencana meranking puskesmas terburuk dan terbaik tiap bulan karena banyak keluhan dari warga.
20 Maret 2025 – Wakil Bupati sidak ke Puskesmas Lamepayung, menemukan ambulans usang dan menekankan layanan Ramadan harus tetap optimal.
25 Maret 2025 – Mahasiswa PMII menggelar aksi di Dinkes, menyoroti keresahan masyarakat soal layanan puskesmas, tingginya kasus HIV/AIDS (1.197 kasus sejak 2013), serta masalah stunting.
Awal 2025 – Sebanyak 39.000 peserta BPJS Kesehatan dinonaktifkan, dipaksa beralih ke Jamkesda, menimbulkan keresahan soal jaminan kesehatan.
Maret–April 2025 – Kasus salah vonis balita gizi buruk di Puskesmas Sukamulya. Dinkes akhirnya mengakui kesalahan dan tuntutan audit standar layanan pun menguat.
1–2 September 2025 – Atap Puskesmas Pembantu Tangkolo ambruk, merusak ruang bersalin dan membahayakan keselamatan pasien.
Dari kedisiplinan pegawai, fasilitas rapuh, ambulans usang, salah diagnosis, hingga pelanggaran hak peserta BPJS semua mengarah pada satu hal: janji perubahan di sektor kesehatan masih jauh dari harapan.
Bahkan dengan anggaran miliaran rupiah untuk pengadaan obat, masyarakat tetap dipaksa membeli obat di luar. Artinya, masalah bukan semata soal dana, tetapi juga soal tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Sebagai warga Kuningan, saya menuntut agar pemerintah daerah segera:
- Menghentikan praktik pelanggaran hak peserta BPJS di Puskesmas.
- Melakukan audit menyeluruh terhadap semua Puskesmas, termasuk ketersediaan obat dasar, distribusi anggaran, dan disiplin pegawai.
- Memulihkan hak 39.000 peserta BPJS yang dinonaktifkan tanpa solusi jelas.
- Memperbaiki infrastruktur dan fasilitas (ambulans, ruang bersalin, gedung rapuh).
- Transparansi layanan kesehatan dan penggunaan anggaran dengan merilis laporan terbuka dan evaluasi puskesmas secara berkala kepada publik.
Kasus yang saya alami di Puskesmas Darma hanyalah satu potret kecil dari persoalan besar di Kuningan. Jika pemerintah daerah sungguh-sungguh dengan janji perubahan, maka hak warga atas layanan kesehatan yang layak harus ditegakkan sekarang juga.
Janji perubahan bukan untuk dilafalkan, tapi untuk diwujudkan. Jika tidak, rakyat akan terus menagih di jalanan, di ruang publik, dan di hadapan sejarah.
Penulis: Faridz A.N. – Pemuda Desa Parung





