KUNINGAN ONLINE – Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi PKS, Yaya, menyoroti persoalan penonaktifan ribuan peserta PBI JKN di Kabupaten Kuningan yang dinilai berpotensi menimbulkan “kejutan” bagi masyarakat saat membutuhkan layanan kesehatan.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu menyebut, kebijakan administrasi tidak boleh mengorbankan keselamatan warga, terutama pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan rutin dan tidak bisa ditunda.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga negara. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui kepesertaannya nonaktif saat sudah berada di ruang IGD. Ini bukan sekadar soal data, ini soal nyawa,” tegas Yaya kepada KuninganOnline.com, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, sekitar 62 ribu peserta PBI JKN yang dinonaktifkan bukan hanya angka statistik, melainkan ribuan potensi masalah sosial dan kemanusiaan. Ia meminta pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan dan dinas terkait segera melakukan langkah percepatan validasi serta reaktivasi khususnya bagi pasien kronis.
Yaya juga mendorong adanya sistem notifikasi yang jelas sebelum penonaktifan dilakukan, minimal satu bulan sebelumnya, agar masyarakat memiliki waktu untuk memperbaiki data dan tidak dirugikan saat kondisi darurat.
“Negara tidak boleh kalah cepat dari penyakit. Koordinasi harus diperbaiki, data harus disinkronkan, dan yang paling penting, jangan sampai rakyat menjadi korban prosedur,” ujarnya.
Ia berharap Dinas Sosial Kabupaten Kuningan dapat menyampaikan secara terbuka jumlah peserta yang telah diaktifkan kembali serta memastikan pasien dengan kondisi kritis mendapat prioritas utama.
Menurut Yaya, ukuran keberhasilan tata kelola kesehatan bukan hanya tertib administrasi, tetapi seberapa cepat negara hadir ketika warganya membutuhkan pertolongan. (OM)





