KUNINGAN ONLINE – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk segera menuntaskan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini dinilai krusial dalam mengatasi berbagai persoalan krusial daerah, termasuk pengangguran dan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Umum HMI Cabang Kuningan, Eka Kasmarandana, menyatakan bahwa RTRW merupakan dasar utama dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah, baik di tingkat nasional maupun daerah. Ia menilai, keberadaan RTRW yang mutakhir akan berkontribusi signifikan pada peningkatan fasilitas umum, transportasi, hingga lingkungan hidup yang lebih baik.
“Penyelesaian RTRW akan membantu mengatur pemanfaatan ruang secara proporsional, mengembangkan potensi wisata dan ekonomi lokal, serta menciptakan keseimbangan pembangunan antarwilayah. Ini penting untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Eka dalam keterangannya.
Eka menyoroti bahwa kompleksitas persoalan Kabupaten Kuningan – dari persoalan gagal bayar, kemiskinan, infrastruktur, hingga pengangguran – menuntut kolaborasi seluruh elemen, bukan hanya menjadi tugas kepala daerah dan jajaran eksekutif.
“Diperlukan sinergi antara legislatif, akademisi, organisasi kemasyarakatan, keagamaan, aktivis, serta seluruh lapisan masyarakat. Pembangunan tidak bisa disandarkan pada satu pihak saja,” imbuhnya.
Dorongan percepatan RTRW juga sejalan dengan seruan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang pada berbagai forum nasional menekankan pentingnya penyelesaian RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagi daerah.
Hal itu juga sejalan dengan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Eka mendorong Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rahmat Yanuar, untuk menjalin sinergi lintas sektor, khususnya dengan Bappeda, OPD teknis, serta kementerian dan lembaga terkait untuk percepatan penuntasan RTRW.
Menurut Eka, penyusunan RTRW yang jelas dan visioner akan menjadi jaminan hukum bagi investor. Hal ini sangat dibutuhkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kuningan.
“Jika RTRW tuntas, para investor akan merasa aman untuk menanamkan modalnya. Ini akan membuka peluang kerja dan berdampak langsung pada penurunan angka pengangguran,” ujarnya.
Lebih jauh, peningkatan investasi juga dinilai akan memperkuat struktur PAD Kabupaten Kuningan dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat. Hal ini akan memberikan ruang fiskal lebih luas bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik secara optimal.
Eka menegaskan, penyusunan RTRW bukan pekerjaan ringan. Dibutuhkan partisipasi dari unsur pusat, provinsi, hingga kecamatan; juga dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, ahli perencanaan wilayah, arsitek, ahli hukum, geografi, GIS/pemetaan, hingga dosen perguruan tinggi di Kuningan.
“Jangan sampai kita abai terhadap penataan ruang. Ini bukan sekadar dokumen teknis, tapi arah masa depan pembangunan Kabupaten Kuningan,” tutup Eka. (OM)