Guru

Galeri, Opini342 views

Nama : Adinda Salwa Audi mahasiswi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Perkembangan ilmu dan teknologi yang kian mencuat nampaknya berpengaruh pada hampir semua aspek kehidupan tak terkecuali dalam bidang pendidikan. Bahkan pengaruhnya dalam bidang pendidikan ini adalah salah satu yang paling mencolok. Kemudahan mengakses berbagai informasi dari seluruh penjuru dunia hanya dengan “one finger” menjadi salah satu sebab berubahnya haluan pendekatan yang dipergunakan guru dalam pembelajaran.

Iklan

Pendidik atau guru adalah tenaga profesional yang bertugas dalam hal merencanakan pembelajaran, membimbing proses pembelajaran hingga pada tahap melakukan evaluasi. Pendidik menjadi unsur yang penentu dalam berhasil atau tidaknya pendidikan yang dilaksanakan. Karenanya boleh dikatakan pendidikan yang memenuhi etika kelayakan adalah pendidikan yang menjunjung tinggi tanggung jawab dalam penyelenggaraannya (Wandi & Nurhafizah, 2019: 34).

Guru merupakan salah satu komponen penting dalam proses belajar mengajar. Seorang guru ikut berperan serta dalam usaha membentuk sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, guru berarti “orang yang pekerjaannya (mata pencaharian, profesinya) mengajar”. Dalam bahasa Inggris disebut teacher. Adapun dalam bahasa Arab bisa diterjemahkan kepada mu’alim, mudarris, ustadz, muaddib, murobbi dan mursyid (Munawwir & Fairuz, 2007: 229).

Iklan

Dalam bahasa Indonesia istilah guru juga disinonimkan dengan istilah pendidik. Namun, pemaknaan pendidik ini lebih luas cakupannya termasuk juga di dalamnya guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang semakna dengannya. Definisi ini sebagaimana yang telah dirumuskan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disana dikatakan: “Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan”.

Guru adalah semua orang yang mempunyai wewenang serta mempunyai tanggung jawab untuk membimbing serta membina murid. Latar belakang pendidikan bagi guru dari guru lainnya tidak selalu sama dengan pengalaman pendidikan yang dimasuki dalam jangka waktu tertentu. Adanya perbedaan latar belakang pendidikan bisa mempengaruhi aktivitas seorang guru dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar.

Guru selalu menjadi topik pembicaraan dimana pun dan kapan pun. Hal ini tidak mengherankan karena guru adalah salah satu pemegang kunci utama keberhasilan proses Pendidikan suatu negara. Maju atau mundurnya Pendidikan sangat tergantung kepada gurunya. Sebaik apapun kurikulumnya dan selengkap apapun sarana prasarana yang disediakan tanpa didukung oleh guru yang berkualitas, sulit mencapai tujuan yang diinginkan. Guru yang berkualitas adalah guru yang memenuhi berbagai macam persyaratan yang terlah ditentukan diantaranya adalah beriman dan bertaqwa kepada Allah, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam proses Pendidikan dan pembelajaran(Suraji, n.d.).

Guru merupakan ujung tombak yang sangat menentukan dalam sistem pendidikan secara keseluruhan, yang harus mendapatkan perhatian sentral, pertama, dan utama. Oleh karena itu, upaya perbaikan apapun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa didukung oleh guru yang profesional dan berkualitas. Dengan kata lain, perbaikan kualitas pendidikan harus dimulai dari guru. Sebagai tenaga profesional kedudukan guru adalah agen pembelajaran dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia, dalam hal ini guru dituntut memiliki kompetensi yang bagus, apabila kompetensi guru bagus maka diharapkan kinerja guru dalam pembelajaran juga bagus sehingga pada akhirnya membuahkan pendidikan yang bermutu.

Disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen (UUGD) itu dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi guru. Dalam salah satu Bab Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) menjelaskan tentang kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi guru. Dengan adanya sertifikasi, pemerintah berharap kinerja guru akan meningkat sehingga pada gilirannya mutu pendidikan nasional secara keseluruhan akan meningkat pula. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 39 Ayat 2 tentang Sisdiknas (sistem pendidikan nasional) dinyatakan bahwa: “pendidik merupakan tenaga profesional yang mana kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi yaitu mewujudkan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu”.

Undang-undang tersebut, menunjukkan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional semakin kuat dan memiliki kredibilitas tinggi, namun penuh tanggung jawab dalam rangka mewujudkan kualitas hasil pendidikan. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional menurut Undang-Undang tersebut, guru dituntut memiliki keprofesionalan dalam pembelajaran yang dibuktikan dalam pemberian sertifikasi berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi keprofesionalan.

Di era digital saat ini, peran guru semakin berkembang. Guru tidak lagi menjadi satu-satunya sumber informasi, karena siswa dapat dengan mudah mengakses berbagai pengetahuan melalui teknologi. Namun, di sinilah letak pentingnya peran guru sebagai fasilitator yang membantu siswa memilah informasi yang benar, mengembangkan kemampuan berpikir kritis, serta mengarahkan mereka agar tidak terjerumus pada hal-hal yang negatif.

Selain itu, guru juga berperan dalam menanamkan nilai moral dan etika kepada siswa. Di tengah perkembangan zaman yang semakin pesat, tantangan yang dihadapi siswa juga semakin kompleks. Oleh karena itu, guru harus mampu menjadi teladan dalam bersikap, bertutur kata, dan berperilaku. Dengan demikian, siswa tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang baik dan mampu berkontribusi positif dalam masyarakat.

Pada masyarakat kita, guru mempunyai peran penting dan strategis terlebih dalam membentuk akhlak/moral generasi bangsa dengan melalui penanaman dan pembiasaan nilai-nilai atau akhlak mulia peserta didik. Di samping fungsinya sebagai pengajar atau penyampaian ilmu (Wandi & Nurhafizah, 2019: 35). Hal ini lantaran memang yang ingin dicapai pada pendidikan bukan hanya soal knowledge (pengetahuan) belaka melainkan juga ada nilai-nilai yang ingin dibentuk dalam diri peserta didik. Sehingga selain memiliki inteletualitas yang tinggi diharapkan sejalan dengan ini moral/akhlaknya juga baik, mulia. Dengan bergabungnya kedua unsur ini yakni ilmu dan adab barulah seseorang itu bisa dikatakan sebagai insane yang kamil (sempurna).

Guru sebagai pemimpin proses pembelajaran memiliki kemampuan memimpin berupa membimbing, mendorong, dan memajukan siswa agar mau melaksanakan kegiatan pembelajaran. Tuntutan seorang pendidik harus bisa menuntun siswa di setiap proses pembelajaran, tidak membeda-bedakan siswa, memperlakukan siswa semuanya sama, memberikan pengajaran dengan berbagai metode yang menarik, paham akan hal-hal yang baru, menggali serta menumbuhkan potensi siswa, serta paham perkembangan karakter siswa. Hal tersebut karena guru adalah orang yang memiliki kedekatan tinggi dengan siswa dan menjadi pemimpin bagi siswa di sekolah (K & Riani, 2020). Kepemimpinan seorang guru sangat berpengaruh dengan keberhasilan siswa dalam pelaksanaan pembelajaran. Dengan demikian, peran guru sebagai pembimbing utama dan pemimpin siswa di sekolah harus mampu mengikuti perubahan pendidikan yang didukung dengan perkembangan teknologi. Peran guru yang berkualitas sangat mendukung perkembangan prestasi siswa, baik yang berhubungan dengan bidang akademik maupun nona akademik.

Pada abad ke-21 atau yang sering disebut era digital guru semakin dituntut lebih aktif, kritis, inovatif, kreatif, dan kolaboratif terhadap perkembangan zaman teknologi sehingga mampu mengikuti trend mengajar saat ini (Akrim, 2018:461[6]). Peran guru di era digital bukan hanya sebagai pengajar tetapi juga sebagai fasilitator yang membantu peserta didik untuk dapat memanfaatkan sumber belajar yang beragam termasuk dalam hal penggunaan teknologi sebagai media pembelajaran. Karena itu, kemampuan guru pada era digital harus bisa lebih update dalam penggunaan teknologi dibandingkan peserta didiknya (Sharma, 2018:11 [7]). Sebab, penggunaan teknologi dalam penerapan pembelajaran sangat berguna untuk menunjang pembelajaran yang berkualitas. Buku bisa tergantikan dengan teknologi, konten pembelajaran sudah banyak beredar di internet. Akan tetapi peran guru dalam pembelajaran tidak bisa digantikan (Akrim, 2018:461 [6]).Era digital saat ini sangat membutuhkan figure guru yang cocok dalam menghadapi tantangan teknologi dalam pendidikan yang semakin pesat. Hal ini dikarenakan banyaknya perubahan budaya sekolah untuk memenuhi tuntutan abad 21. Mulai dari sistem pendidikan, karangan kurikulum yang sesuai, dan tanggung jawab guru dalam mengindentifikasi, menerapkan, mencapai, dan mempertahankan hasil pembelajaran yang sesuai dengan abad 21 (Nopilda L & Kristiawan M, 2018:219 [2])

Di era digital saat ini, dalam dunia pendidikan, teknologi merupakan salah satu sumber pengetahuan dan referensi dalam proses pembelajaran. Maka dari itu, teknologi diintegrasikan ke dalam pendidikan dengan tujuan mempromosikan pelaksaan pembelajaran yang lebih beragam serta menunjukkan cara bagi siswa untuk belajar bagaimana menggunakan teknologi dalam menyelesaikan tugas-tugas belajar mereka (Luckin, 2019:58 [9]). Karena itu muncullah istilah teknologi pendidikan atau sering disebut eduteach (Akbar A & Noviani N (2019:21 [8]).

Dalam menghadapi perbaikan mutu pendidikan di era digital saat ini, guru seringkali mengalami kendala dan tantangan dalam proses pengajarannya. Berikut adalah tantangan yang harus di hadapi guru dalam dunia pendidikan di era digital: pertama, perkembangan teknologi dan informasi berdampak pada perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin pesat. Kedua, tingkah laku, moral serta adab semakin mengalami penurunan. Ketiga, maraknya tingkat kriminalitas, kekerasan, serta meningkatnya jumlah pengangguran dan kemiskinan. Situasi seperti ini, tentunya membutuhkan guru yang berkompeten dalam rangka membekali peserta didiknya dengan kemampuan agar peserta didiknya mampu menghadapi dan melawan arus yang sedang terjadi dan terus berubah di era digital ini (Akbar A & Noviani N, 2019:22 [8]). Adapun upaya yang ditempuh guru dalam menghadapi arus teknologi dalam dunia pendidikan yakni:

  • Guru mampu menguasai ilmu pengetahuan, informasi dan teknologi yang akan diterapkan dalam proses pembelajaran kepada peserta didik.
  • Guru mampu bersikap dan perilaku yang dapat dijadikan contoh dan teladan bagi peserta didiknya.
  • Guru meningkatkan komitmen dan kecintaannya terhadap profesinya sebagai seorang pengajar sekaligus pendidik, agar lebih ikhlas menjalani aktivitas kesehariannya.
  • Guru wajib menguasai berbagai macam metode, model dan strategi pembelajaran yang akan diterapkan dalam proses pembelajarannya.

Nurzannah, S. (2022). Peran guru dalam pembelajaran. ALACRITY: Journal of Education, 26-34.

Hamid, A. (2017). Guru profesional. Al-Falah: Jurnal Keislaman Dan Kemasyarakatan, 17(2), 274-285.

Nur, H. M., & Fatonah, N. (2022). Paradigma kompetensi guru. Jurnal PGSD Uniga, 1(1), 12-16.

Lailatussaadah, L. (2015). Upaya peningkatan kinerja guru. Intelektualita, 3(1).

Sadriani, A., Ahmad, M. R. S., & Arifin, I. (2023, July). Peran guru dalam perkembangan teknologi pendidikan di era digital. In Seminar Nasional Dies Natalis 62 (Vol. 1, pp. 32-37).