GMNI Kuningan Soroti Kemiskinan Ekstrem dan Masih Ada KPM Tidak Tepat Sasaran

Informasi, Sosial6,059 views

KUNINGAN ONLINE – Kabupaten Kuningan belum keluar dari lingkaran kemiskinan ekstrem, mengingat dua kali Kabupaten Kuningan disebut miskin.

Pertama oleh Gubernur Jawa Barat yang mengkategorikan Kuningan sebagai salah satu termiskin di Jawa Barat dan juga dikategorikan oleh Pemerintah Pusat sebagai wilayah dengan kemiskinan ekstrim, yang melanda banyak di wilayah Indonesia. Hal ini membuat banyak sekali pertanyaan bagi pemangku kebijakan.

Iklan

Dalam upaya menseriusi isu tersebut, mencari solusi agar Kuningan keluar dari lingkaran miskin ekstrem DPK GMNI FH UNIKU menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion pada bulan November 2021 kemarin berharap kado akhir tahun dari pemerintah kabupaten Kuningan bahwa kabupaten Kuningan keluar dari lingkaran miskin ekstrim.

“Namun sampai saat ini bulan Maret 2022 belum juga tersiar kabar bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mampu menarik keluar kabupaten Kuningan sebagai kabupaten miskin ekstrim justru malah terdengar permasalahan-permasalahan di masyarakat,” ujar Zio Rahaden Rane
Kader GMNI Fakultas Hukum Universitas Kuningan, Selasa (8/3/2022).

Iklan

Zio menerangkan, pada Senin (7/3/2022). Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Kuningan melakukan Audiensi dengan Dinas Sosial Kuningan.

Kegiatan audiensi dipandu oleh Hendra Nur’ Rochman. Dijelaskan Zio, bahwa audiensi ini sebagai bentuk tindak lanjut mencari solusi dalam upaya menarik Kabupaten Kuningan keluar dari lingkaran miskin ekstrim, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kab. Kuningan serta Kader-Kader DPC GMNI Kuningan.

“Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwasanya pada bulan September 2021 lalu kabupaten Kuningan diumumkan sebagai salah satu kabupaten miskin ekstrim di Jawa Barat, kemudian pada bulan November lalu, kami DPK GMNI FH UNIKU mengadakan Focus Group Discussion sebagai langkah respon serius isu tersebut dengan ikut serta mengundang SKPD Terkait, Elemen Mahasiswa, akademisi UNIKU dan Wakil Bupati Kuningan sebagai Ketua Tim Percepatan Penanganan Kemiskinan,” jelas Zio.

“Namun, yang menjadi sorotan kami saat audiensi kali ini adalah langkah-langkah Dinas Sosial dalam upaya menarik keluar kabupaten Kuningan dari lingkaran miskin ekstrim dengan program-program yang memang bukan hanya efektif tapi juga tepat sasaran dalam pelaksanaan programnya, mengingat dinas sosial ini menjadi salah satu Leading Sector dalam upaya penanganan miskin ekstrim di kabupaten Kuningan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Zio menerangkan, sebagai contoh program strategis dalam upaya penanganan miskin ekstrim adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)yang menurut Kepala Dinas Sosial mampu meningkatkan tingkat konsumtif masyarakat sehingga membantu perekonomian masyarakat untuk tumbuh.

“Namun sangat disayangkan pada saat pelaksanaanya masih banyak desa-desa yang tidak taat terhadap Kepdirjen PFM No 29 Tahun 2022, kami Mendorong Dinas sosial untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap desa karena hasil temuan kami masih banyak KPM yang tidak tepat sasaran,” tegasnya.

Kemudian, pihaknya berharap adanya sanksi yang tegas dan nyata terhadap desa yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan BPNT atau bantuan bantuan yang lain.

Ia menuturkan, bahwa hasil temuan di Desa Paninggaran Kecamatan Darma adanya pengondisian oleh pihak desa untuk berbelanja disalah satu e-warung bahkan ada indikasi intimidasi oleh desa kepada masyarakat.

“Bukan hanya di Paninggaran, tetapi beberapa desa di wilayah Darma pun sama halnya seperti Paninggaran. Seolah-olah sudah sistematis dan terintegrasi satu sama lain,” tuturnya.

“Iya benar adanya ketidaksesuaian pelaksanaan dengan Kepdirjen PFM No 29 Tahun 2022, untuk penyaluran BPNT di Desa Paninggaran banyak terdapat kejanggalan-kejanggalan,” tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Dimas Kader GMNI sekaligus warga Desa Paninggaran, Ia mengatakan bahwa dimulai dari pihak pemerintahan desa tidak mengetahui juklak juknis dalam penyaluran BPNT.

“Padahal seharusnya kan pihak desa menerima sosialisasi dari Dinas Sosial atau kantor pos untuk teknis pelaksanaan penyaluran BPNT periode Januari-Maret. Kemudian saya sangat menyangkan ada usaha pengarahan dari salah satu aparatur desa terhadap masyarakat untuk berbelanja ke salah satu e-warung yang dimana e-warung ini sifatnya dadakan atau hanya ada pada saat ada program bansos saja,” kata Dimas.

Ia juga menerangkan bahwa ditambah dengan harga yang sangat mahal tidak sesuai dengan harga di pasaran, adanya rasa takut juga di masyarakat dikarenakan masyarakat merasa takut apabila tidak berbelanja di e-warung tersebut akan dicoret atau tidak akan mendapatkan bantuan lagi.

“Disini bisa dikatakan bahwasanya ada rasa ketidakpercayaan pemerintah desa terhadap masyarakat sehingga dalam pembelanjaan diatur oleh pemerintah desa,” terang Dimas.

Soal isu di Desa Paninggaran, Sarinah GMNI Nadia menambahkan bahwa dalam kasus ini Dimas yang merupakan masyarakat asli Desa Paninggaran itu sedang berusaha untuk meningkatkan keadaan yang djalami, salah satunya terhadap BPNT.

Nadia menerangkan bahwa,
bantuan yang ditunjukkan kepada KPM dengan adanya peraturan pemerintah Pemersos nomor 20 tahun 2019 dan kepDirjen PFM nomor 29 Tahun 2022. Bahwa koordinator wilayah dilarang mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan kepada KPM BPNT untuk melakukan pembelanjaan di e-warung tertentu.

“Serta membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warung dan membentuk e-warung dan juga menjadikan pemasok bahan pangan di e-warung dan menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait penyaluran BPNT,” terangnya.

“Sedangkan yang saya tahu saat penelitian masyarakat Paninggaran mengalami pengarahan dan adanya bentuk intimidasi terhadap KPM. Jadi di mana bentuk tanggung jawab Dinsos atas kejadian ini. Menurut saya pak Kadis dalam penjelasannya hanya melontarkan sebagian pembelaan bahwasannya kerja Dinsos sudah semaksimal mungkin,” tambahnya.

Lantas, Nadia mempertanyakn untuk melakukan intervensi tersebut apa bentuk diidentifikasi dari desa tersebut. “Dan pak Kadis menjawab itu sebagian dari kasus yang pasti akan terjadi maka dari itu saya selaku kepala dinas Dinsos akan menindak lanjuti kepala desa tersebut,” pungkas Sarinah Nadia. (OM)