Fraksi PPD Desak Pemda Transparan soal Kenaikan Pajak dan Retribusi Daerah

KUNINGAN ONLINE – Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat (PPD) DPRD Kabupaten Kuningan menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (13/5/2026).

Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PPD, Reni Parlina, SE., Sy. Dalam penyampaiannya, Fraksi PPD menilai perubahan regulasi pajak dan retribusi harus benar-benar memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan tidak justru menambah tekanan terhadap rakyat kecil.

Iklan

Fraksi PPD menegaskan, pada prinsipnya mendukung adanya evaluasi dan penyempurnaan Perda Pajak dan Retribusi Daerah guna menyesuaikan dinamika ekonomi, sosial, dan kebutuhan pendapatan daerah. Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut dinilai masih menyimpan sejumlah persoalan mendasar.

Iklan

Iklan

“Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat melihat sejumlah permasalahan yang berpotensi membebani masyarakat kecil, menimbulkan ketidakadilan fiskal, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujar Reni Parlina dalam rapat paripurna.

Salah satu sorotan utama Fraksi PPD yakni potensi bergesernya beban fiskal kepada masyarakat berpenghasilan rendah akibat kenaikan sejumlah tarif pajak dan retribusi tanpa kajian dampak sosial yang memadai.

Menurut Fraksi PPD, kenaikan retribusi pelayanan kesehatan maupun pelayanan publik lainnya dikhawatirkan justru menurunkan akses masyarakat terhadap layanan dasar, terutama di tengah kondisi daya beli masyarakat yang masih rendah di Kabupaten Kuningan.

Selain itu, Fraksi PPD juga menilai sosialisasi perubahan Perda kepada masyarakat dan pelaku usaha masih sangat terbatas. Banyak wajib pajak dinilai belum memahami alasan kenaikan tarif maupun manfaat dan insentif yang diperoleh dari kebijakan tersebut.

“Kondisi ini berpotensi memicu ketidakpuasan, resistensi, bahkan praktik penghindaran pajak,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Fraksi PPD juga menyoroti lemahnya sistem administrasi pajak dan retribusi daerah. Basis data wajib pajak serta sistem informasi dinilai belum optimal sehingga potensi pendapatan daerah belum tergali maksimal.

Di sisi lain, Fraksi PPD menilai pelaku usaha kecil, pedagang kaki lima, dan sektor informal berpotensi menjadi pihak paling terdampak dari kebijakan tersebut. Sementara sektor usaha besar dinilai justru memperoleh lebih banyak fasilitas dan insentif.

“Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan dan menghambat iklim usaha rakyat yang seharusnya menjadi poros utama pemulihan ekonomi di Kuningan,” tegasnya.

Fraksi PPD juga mengingatkan agar kebijakan kenaikan pajak dan retribusi tidak hanya dijadikan solusi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa dibarengi pembenahan tata kelola keuangan daerah, efisiensi belanja birokrasi, serta penyelesaian persoalan tunda bayar.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PPD meminta pemerintah daerah melakukan peninjauan ulang terhadap tarif dan target retribusi yang dinilai terlalu tinggi dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kapasitas ekonomi daerah.

Selain itu, Fraksi PPD mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem administrasi pajak dan retribusi, meningkatkan partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan, serta memastikan kebijakan fiskal tetap berpihak kepada masyarakat kecil dan pelaku UMKM.

Menutup pandangannya, Fraksi PPD menegaskan bahwa pajak dan retribusi bukan sekadar instrumen penghimpun anggaran, tetapi juga harus menjadi cerminan keadilan, kepercayaan, dan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. (OM)