Firman Ketua Bawaslu Kuningan Kabur Keluar Kota, Massa FMPK Bakar Ban Bentuk Kekecewaan

Politik, Sosial2,428 views

KUNINGAN ONLINE – Puluhan orang yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) Kuningan mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan audiensi terkait dengan dugaan Money Politik yang terjadi di Desa Kadatuan oleh Bawaslu/Gakkumdu menghentikan proses penanganan kasus tersebut.

Awalnya Ketua Bawaslu, Firman menyanggupi untuk hadir dalam menerima massa dari FMPK. Namun, pada Rabu (20/3/2024) audiensi itu hanya diwakili oleh dua komisioner Bawaslu, Rendi Septian dan Yayan Supriyatna serta staf Bawaslu.

Iklan

Ketua FMPK Kuningan, Luqman Maulana, mempertanyakan ketidakhadiran Ketua Bawaslu, Firman, pada audiensi tersebut. Pasalnya, mereka datang hari ini adalah karena kesanggupan hadirnya Ketua Bawaslu.

“Katanya sanggup hadir hari ini, sekarang dimana? Kami tidak mau beraudiensi hanya dengan komisioner lain saja,” tegas Luqman.

Iklan

Pihaknya menuding Ketua Bawaslu Firman tidak konsekuen dan lari dari tanggungjawab kewenangannya sebagai Ketua Bawaslu dan Gakkumdu.

Bahkan, Luqman mengaku pernah dibohongi oleh Ketua Bawaslu saat menyebutkan sedang berada di luar kota. Pada kenyataannya, Firman masih ada di Kuningan dan mengadakan konferensi pers dengan sejumlah wartawan.

Dari sejumlah pemaparan kasus yang ditangani Bawaslu Kuningan, terutama soal adanya dugaan money politik yang dilakukan di masa tenang Pemilu, FMPK menilai Bawaslu Kuningan sudah melakukan kesalahan fatal.

“Dengan alasan tidak terpenuhi syarat materil dan formil dan ada perbuatan mungkir dari caleg yang diduga melakukan money politik, Bawaslu/Gakkumdu menghentikan proses penanganan kasus ini. Kami ingin kejelasan dari Ketua Bawaslu, jangan bodohi rakyat,” ujar Dadan, salah seorang peserta audiensi.

Dadan juga menyindir soal hilangnya C-Hasil penghitungan suara di Kecamatan Kuningan. Ia meminta pertanggungjawaban Bawaslu Kuningan sejauh mana melakukan pengawasan sehingga ada bukti penghitungan suara Pemilu yang hilang tersebut.

“Katanya dikawal, diawasi dari TPS sampai ke PPK bahkan ke KPU, kok bisa-bisanya hilang tanpa ada penjelasan ke masyarakat?,” ketusnya.

Sementara H. Andi menyampaikan bahwa kasus money politik ini hampir sama dengan kejadian pada 2018 lalu, di mana Misbah dipenjara selama 7 bulan. Namun, kasus yang terjadi di Desa Kadatuan, seolah-olah tidak ditangani secara serius dan malah dihentikan.

Di akhir audiensi, sejumlah peserta terlihat cekcok dengan dua orang Komisioner Bawaslu Kuningan, terkait pertanggungjawaban statement Ketua Bawaslu yang menghentikan proses penanganan kasus dugaan politik uang di Desa Kadatuan yang diungkapkan di berbagai media massa.

Meski kedua komisioner Bawaslu ini sanggup mempertanggungjawabkan dan mendukung apa yang disampaikan Ketua Bawaslu Kuningan dalam masalah itu, namun FMPK menilai terlalu banyak kejanggalan yang dilakukan Bawaslu pada setiap kasus yang seharusnya ditangani secara benar dan tuntas.

Akhirnya dengan emosi, peserta audiensi tersebut memilih keluar ruangan dan melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Kuningan.

“Apalagi kita ditanggapi dengan cengengesan seolah ini bukan masalah serius, mending kita publikasikan kebobrokan Bawaslu Kuningan ini ke masyarakat luas di luar kantor,” tegas Luqman, Ketua FMPK.

Terpantau, aksi unjuk rasa sejumlah warga di depan Kantor Bawaslu Kuningan ini sempat membuat lalu lintas tersendat, karena aksi digelar mendadak.

Bahkan, dengan berorasi menuntut Ketua Bawaslu Kuningan diturunkan, massa juga membakar ban di depan gerbang kantor Bawaslu.

Massa masih menuntut penjelasan dari Ketua Bawaslu Kuningan dan berencana akan menggelar aksi serupa pada Sabtu (23/3/2024) lusa.

“Kami ingin Ketua Bawaslu, Gakkumdu dan Ketua KPU Kuningan hadir, agar semuanya jelas dan rakyat Kuningan tahu,” pungkasnya. (OM)