Dugaan Tunjangan DPRD Kuningan Tanpa Perbup Disorot, Prof Suwari: Harus Dikembalikan

Hukum, Politik81 views

KUNINGAN ONLINE – Dugaan pencairan dana tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun 2025 hingga Januari 2026 tanpa dasar hukum Peraturan Bupati (Perbup) mendapat sorotan tajam dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kuningan, Prof Dr Suwari Akhmadhian.

Menurut Prof Suwari, pencairan tunjangan tanpa adanya Perbup merupakan bentuk pelanggaran administrasi yang serius dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Iklan

“Wah, rusak itu. Tanpa perbup, jelas rusak,” ujar Prof Suwari saat ditemui di Kampus I Uniku, Jumat (8/5/2026).

Ia menegaskan, dana tunjangan yang telah diterima pimpinan maupun anggota DPRD Kuningan sebaiknya segera dikembalikan untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Iklan

“Harus dikembalikan kalau mau aman. Kalau tidak dikembalikan, jelas penyalahgunaan kewenangan, sudah tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Prof Suwari menjelaskan, setiap pencairan anggaran pemerintah wajib memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam kasus tunjangan DPRD, kata dia, keberadaan Perbup menjadi syarat penting sebelum anggaran dicairkan.

“Kenapa dana tunjangan DPRD yang sudah diterima harus dikembalikan? Karena peraturannya harus ada perbup. Kalau tidak ada perbup, kena jerat hukum,” katanya.

Ia bahkan menyebut, apabila dana yang sudah diterima tidak dikembalikan, maka persoalan tersebut dapat masuk ranah pidana.

“Kalau tidak dikembalikan, masuk penggelapan,” ucapnya.

Selain itu, Prof Suwari meminta Inspektorat Kabupaten Kuningan segera turun tangan melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada pihak terkait.

“Inspektorat harus menegur,” ujarnya singkat.

Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawal persoalan tersebut, termasuk memastikan apakah pencairan tunjangan sudah sesuai prosedur hukum, ada atau tidaknya teguran Inspektorat, hingga kemungkinan pengembalian dana tunjangan yang telah diterima.

“Kalau tidak ada itu, berarti penggelapan, pidana,” katanya lagi.

Menurutnya, seluruh penggunaan uang negara yang bersumber dari rakyat harus memiliki landasan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Semua tindakan pemerintah harus ada aturan-aturannya. Honor dapat berapa, aturannya mana, contohnya itu,” tandas Prof Suwari.