Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kuningan Rp 900 Juta, LSM Minta Penegakan Hukum

Hukum, Sosial382 views

KUNINGAN ONLINE — Dugaan penyimpangan anggaran tunjangan transportasi di lingkungan DPRD Kabupaten Kuningan mencuat ke publik. Nilai yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp900 juta dan disebut-sebut menyeret empat unsur pimpinan DPRD.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (7/4/2026). Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tunjangan DPRD yang bersumber dari APBD.

Iklan

Menurut Uha, secara regulasi pemberian tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa besaran tunjangan wajib ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.

Namun, ia menduga pada tahun anggaran 2024 hingga 2025, pembayaran berbagai tunjangan DPRD di Kabupaten Kuningan tetap dilakukan meski belum memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Iklan

“Total realisasi pembayaran tunjangan DPRD mencapai sekitar Rp65 miliar, padahal belum ada Perbup yang mengaturnya. Ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Uha mengungkap adanya dugaan kelebihan pencairan pada pos tunjangan transportasi tahun 2025. Dari pagu anggaran sekitar Rp8,1 miliar, realisasi disebut mencapai Rp9,1 miliar atau terdapat selisih sekitar Rp991 juta.

Ia juga menyoroti adanya dugaan penerimaan ganda, di mana pimpinan DPRD tetap menerima tunjangan transportasi dalam bentuk uang tunai meski telah difasilitasi kendaraan dinas.

“Jika fasilitas kendaraan dinas sudah diberikan, maka tunjangan transportasi tunai untuk objek yang sama patut dipertanyakan. Ini bukan sekadar persoalan administratif,” tegasnya.

Selain itu, ia memaparkan adanya perbedaan nilai pencairan dalam dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), khususnya pada Agustus dan September 2025 yang disebut lebih besar dibanding bulan lainnya.

Tak hanya itu, dugaan pencairan di luar pagu anggaran juga disebut terjadi, termasuk pembayaran tunjangan yang dikaitkan dengan periode sebelumnya, meski tidak tercatat sebagai utang dalam laporan keuangan.

Atas temuan tersebut, Uha menilai seluruh unsur terkait, termasuk Badan Anggaran dan pimpinan DPRD, dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Dalam perspektif hukum, kesamaan pengetahuan dan penerimaan manfaat bisa menempatkan para pihak pada tanggung jawab yang setara,” pungkasnya. (OM)