DPRD Kuningan Serahkan Berkas Usulan PAW ke KPU, Paling Lama Lima Hari Diproses

Informasi, Politik4,058 views

KUNINGAN ONLINE – DPRD Kuningan diwakili Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kuningan, Deden Yuliadin menyerahkan surat permohonan nama calon pengganti Antar Waktu kepada KPU Kabupaten Kuningan di Jalan Sudirman – Kuningan.

“Berkas usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kuningan dari DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kuningan atas nama Almarhum Asril Rusli Muhammad dan surat tersebut diterima langsung sejumlah komisioner KPU,” ujar Deden kepada wartawan seusai agenda penyerahan berkas tadi, Rabu (8/9/2021).

Iklan

Sementara, Maman Sulaeman yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengatakan bahwa adanya PAW anggota DPRD Kabupaten Kuningan ini dilakukan karena terdapat Anggota DPRD Kabupaten Kuningan meninggal Dunia atas nama Asril Rusli Muhammad dari Dapil 2 Kuningan.

“Berpedoman pada PKPU No 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU no. 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD PROVINSI dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Maman.

Iklan

“Proses PAW dilaksanakan karena ada tiga hal, diantaranya PAW terjadi jika ada anggota DPRD yang meninggal dunia, adanya pengunduran diri disebabkan permintaan sendiri atau ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dan adanya pemberhentian,” tambahnya.

Setelah menerima surat permohonan nama Calon Pengganti Antar Waktu ini, Maman menerangkan KPU Kabupaten Kuningan akan memroses Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD dengan melakukan verifikasi dokumen pendukung seperti DCT Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pemilu Terakhir Dapil 2 Partai PKS dan verifikasi hasil perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon Pengganti Antar Waktu dengan menggunakan Model EB-1.

“Hasil Verifikasi ditetapkan dalam rapat pleno Anggota KPU Kabupaten Kuningan yang kemudian dituangkan kedalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Kuningan,” terangnya.

KPU Kabupaten Kuningan, Maman menjelaskan akan menyampaikan nama Calon Pengganti Antar waktu hasil verifikasi kepada Pimpinan DPRD paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPRD Kaupaten Kuningan. (OM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *