KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Koperasi UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) terus menggenjot pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) sebagai bagian dari program strategis nasional.
Hingga pertengahan Juni 2025, baru sekitar 110 akta koperasi yang berhasil dibuat dari target ratusan kopdes yang akan dideklarasikan secara serentak pada 12 Juli mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Kepala Dinas Diskopdagperin Kuningan, Trisman Supriatna, melalui Kepala Bidang UMKM Perindustrian, Alvin Fitranda, mengungkapkan bahwa proses pembentukan koperasi menghadapi sejumlah kendala teknis dan administratif di lapangan. Mulai dari pergantian pengurus secara tiba-tiba, kelengkapan dokumen, hingga belum terpenuhinya setoran simpanan pokok dan simpanan wajib dari para calon anggota koperasi.
“Kadang sudah siap ditandatangani aktanya, eh, tiba-tiba salah satu pengurusnya mengundurkan diri karena sakit. Atau ada juga yang belum setor simpanan pokok. Ini yang bikin prosesnya tertunda,” ujar Alvin, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/6/2025).
Alvin menjelaskan, musyawarah desa khusus (musdessus) untuk pembentukan koperasi di seluruh desa telah rampung 100 persen. Namun, proses verifikasi berkas oleh dinas dan notaris kerap memakan waktu. Selain itu, biaya pembuatan akta yang harus ditanggung sendiri oleh calon koperasi juga menjadi tantangan tersendiri.
Setiap desa memiliki skema iuran berbeda-beda, tergantung kesepakatan. Ada yang menetapkan simpanan pokok sebesar Rp100.000 dan simpanan wajib Rp25.000 per bulan, namun ada juga yang hanya Rp10.000 per bulan.
“Skema koperasi itu dari anggota, oleh anggota, untuk anggota. Jadi semua harus melalui persetujuan bersama, bukan karena tekanan luar,” tegasnya.
Bantah Isu Hibah Rp5 Miliar
Terkait beredarnya informasi bahwa koperasi desa akan mendapat dana hibah hingga Rp 5 miliar, Diskopdagperin menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Alvin menyebut, koperasi nantinya bisa memperoleh pembiayaan melalui kerja sama dengan perbankan, seperti BRI, BNI, dan Bank Jabar.
“Tidak ada dana hibah. Yang ada adalah skema pinjaman usaha. Jadi tetap harus dibayar kembali. Fokus kami saat ini adalah pembentukan koperasi dulu, baru kemudian masuk ke pendampingan usaha dan pembiayaan,” katanya.
Koperasi Lokal Berbasis Warga Desa
Salah satu ciri khas Kopdes MP adalah keanggotaan dan kepengurusan yang eksklusif berasal dari warga desa setempat. Pengurus juga tidak boleh berasal dari unsur perangkat desa, dan tidak diperbolehkan pasangan suami istri duduk dalam kepengurusan yang sama.
Diskopdagperin menargetkan koperasi desa bisa menjadi pusat layanan ekonomi warga, seperti penyedia sembako, apotek desa, klinik, serta unit simpan pinjam. Warung-warung yang sudah ada justru diharapkan menjadi simpul distribusi koperasi melalui sistem kemitraan dengan agen-agen resmi.
Butuh Pendampingan Serius
Meski pembentukan koperasi terus didorong, Diskopdagperin mengakui perlunya pendampingan yang lebih intensif, terutama karena banyak pengurus merupakan orang-orang baru dalam dunia perkoperasian. Kementerian Koperasi RI saat ini sedang menyusun modul pelatihan dan pendampingan, namun Pemkab Kuningan juga berharap ada dukungan dari Pemprov Jawa Barat untuk mempercepat proses ini.
“APBD kami terbatas. Kalau satu pendamping mengelola lima desa, maka perlu banyak tenaga. Kami butuh dukungan pusat dan provinsi agar koperasi ini tidak hanya terbentuk di atas kertas, tapi benar-benar berjalan,” pungkas Alvin.
Program koperasi desa ini merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang dicanangkan Presiden RI. Setiap kabupaten/kota diwajibkan membentuk koperasi di seluruh desa dan kelurahan sebagai bentuk penguatan ekonomi kerakyatan berbasis komunitas lokal. (OM)