Disdikbud Kuningan Tegaskan Tidak Ada Pungutan dalam Pengangkatan P3K

KUNINGAN ONLINE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di sektor pendidikan. Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya isu dugaan pungutan yang diduga dilakukan oleh oknum Koordinator Wilayah (Korwil) UPT.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan, Purwadi Hasan Darsono, M.Sc, melalui Sekretaris Disdikbud Pipin Mansur Aripin, M.Pd, menegaskan bahwa Disdikbud secara kelembagaan tidak pernah menginstruksikan maupun membenarkan adanya pungutan dalam tahapan pengangkatan P3K.

Iklan

“Dari Disdikbud kami tegaskan, tidak ada pungutan terkait pengangkatan P3K di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan,” ujar Pipin saat memberikan keterangan, didampingi Kepala Sub Bagian Umum Disdikbud Hipa Fahmi dan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Surya, S.Pd., M.M, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengangkatan P3K telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.

Iklan

Lebih lanjut, Pipin mengimbau masyarakat, khususnya para P3K, agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan, pengangkatan, atau kelancaran administrasi dengan imbalan tertentu.

“Apabila ada pihak yang mengatasnamakan Disdikbud dan meminta sejumlah uang, kami pastikan itu bukan dari kami. Silakan laporkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan penegasan tersebut, Disdikbud Kabupaten Kuningan berharap dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen dan pengangkatan aparatur pemerintah di sektor pendidikan agar tetap berjalan secara bersih dan profesional. (OM)