Disdikbud Kuningan Siapkan Rekrutmen Calon Kepala Sekolah Non-Reguler, Menunggu Hasil Konsultasi Kemendikdasmen

Pendidikan, Sosial2,270 views

KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tengah mempersiapkan proses rekrutmen calon kepala sekolah non-reguler untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah pada berbagai jenjang pendidikan, mulai TK, SD, dan SMP.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Disdikbud Purwadi Hasan Darsono melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), H. Pipin Mansur Aripin, pada Selasa (2/12/2025).

Iklan

Pipin menjelaskan bahwa proses komunikasi dan pengajuan kebutuhan calon kepala sekolah dilakukan melalui Sistem Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidika (KSPSTK). Pihaknya juga telah menerima instruksi untuk segera memimpin persiapan rekrutmen calon kepala sekolah jalur non-reguler.

“Rekrutmen ini diselenggarakan oleh pemerintah daerah, tetapi tetap harus seizin dan diberitahukan kepada Kementerian melalui sistem dan melalui surat resmi. Hari ini kita baru menyampaikan rencana pelaksanaannya,” ujar Pipin.

Iklan

Pipin menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menentukan jadwal pelaksanaan rekrutmen. Hasil pemetaan kebutuhan masih harus dilaporkan kepada pimpinan, kemudian diteruskan melalui konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, khususnya lewat Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Jawa Barat.

“Kita belum bisa menentukan kapan tanggalnya. Saya harus laporkan dulu ke pimpinan, lalu menunggu arahan. Kita juga perlu konsultasi dulu ke kementerian,” ujarnya.

Menurutnya, pemetaan kebutuhan akan terlihat lebih jelas pada Kamis mendatang, mengingat masih ada proses promosi dan mutasi yang mempengaruhi jumlah kebutuhan kepala sekolah.

Pipin menyampaikan bahwa kebutuhan kepala sekolah akan dihitung berdasarkan hasil pemetaan sistem serta sisa kekosongan setelah proses mutasi. Apabila sesuai surat Kementerian batas waktunya pada Desember 2025, maka proses rekrutmen kemungkinan dilakukan serentak.

Terkait kriteria seleksi, Pipin menegaskan bahwa Disdikbud akan mengacu penuh pada regulasi Kemdikdasmen Nomor no 7 tahun 2025.

“Tidak ada kriteria tambahan di luar aturan tersebut,” katanya.

Disdikbud juga tengah memperhitungkan pola penempatan kepala sekolah agar sesuai zonasi dan mempertimbangkan aksesibilitas calon kepala sekolah.

“Harapan Pak Bupati, penempatan harus memudahkan akses kerja kepala sekolah. Jadi kami sedang memetakan agar penempatan tidak terlalu berjauhan,” jelasnya.

Untuk jenjang TK dan SD, Disdikbud berupaya memprioritaskan penempatan dari kecamatan yang sama. Namun, apabila jumlah pendaftar tidak mencukupi, penempatan dapat diambil dari kecamatan terdekat.

“Tidak terlalu jauh lintas kecamatan. Kami utamakan wilayah sekitar,” tegas Pipin.

Sementara untuk jenjang SMP, penempatan dinilai lebih sulit karena sebaran sekolah yang lebih luas.

Pipin juga menepis isu adanya “titipan” dalam proses penempatan calon kepala sekolah. Pihaknya menegaskan bahwa seluruh proses tetap mengacu pada aturan dan mekanisme resmi.

“Kita menunggu hasil konsultasi dengan kementerian. Ketika kita melaksanakan aturan, semua orang berhak mendaftar. Kalau persyaratannya terpenuhi, itu kembali kepada masing-masing pribadi,” pungkasnya. (OM)