KUNINGAN ONLINE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan mengumumkan bahwa pihaknya siap menerima pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, menyampaikan bahwa pendaftaran akan dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Kami sudah siap melaksanakan tahapan penerimaan bakal calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PKPU Nomor 8 Tahun 2004. Peraturan ini telah disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan,” ujar Asep Budi Hartono pada acara sosialisasi kepada media di Kuningan, Senin (26/8/2024.
Asep menekankan bahwa proses pendaftaran akan berlangsung sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 pada tanggal 27 dan 28 Agustus, sementara pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan berlangsung hingga pukul 23.59.
“Kami telah menerima informasi awal mengenai niat beberapa bakal calon untuk mendaftar melalui pesan WhatsApp. Sesuai dengan prosedur, gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon wajib mengirimkan surat pemberitahuan satu hari sebelum mendaftar,” jelas Asep.
Untuk kelancaran proses pendaftaran, KPU Kuningan juga telah menetapkan aturan ketat terkait jumlah kendaraan dan orang yang diperbolehkan masuk ke area KPU.

Setiap pasangan calon hanya diizinkan membawa lima kendaraan yang telah diberi stiker identitas khusus. Selain itu, hanya 50 orang yang diperbolehkan mendampingi bakal calon masuk ke dalam aula KPU, termasuk istri dari pasangan calon.
“Pasangan calon yang sudah terdaftar akan diantar oleh Lengser ke depan aula untuk menjalani proses administrasi yang diperkirakan akan memakan waktu dua jam,” tambah Asep.
KPU Kuningan berharap agar semua pihak yang terlibat dalam pendaftaran mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses Pilkada 2024 ini.
Sementara, Komisioner KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa menyatakan, bahwa seluruh tahapan pencalonan kepala daerah yang akan dilaksanakan secara serentak pada 2024 akan mengikuti ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Regulasi itu disusun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Yakni perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujarnya.
Ia menyampaikan, Regulasi ini mengakomodasi perubahan penting yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait ambang batas pencalonan dan syarat minimal usia calon kepala daerah.
Lebih lanjut, kata Aof, bahwa perubahan utama dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 terdapat pada pasal 11, yang mengatur tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Dalam pasal tersebut, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg Kuningan tahun 2024 di daerah yang bersangkutan, berhak mendaftarkan pasangan calon kepala daerah,” ujarnya.
“Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan oleh MK. Yakni 10 persen, kemudian 8,5 persen, lalu 7,5 persen, dan 6,5 persen yang disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tersebut,” tambahnya.
Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya, di mana partai politik atau koalisi yang ingin mengajukan calon kepala daerah harus memiliki setidaknya 25 persen suara sah nasional atau 20 persen kursi di DPRD Kabupaten/Kota.
“Perubahan ini tentu akan berdampak signifikan terhadap dinamika pencalonan kepala daerah ke depan,” jelas Aof.
Selain itu, Ia juga menyoroti perubahan pada pasal 15 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur batas usia minimal calon kepala daerah.
“Usia paling rendah untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan 30 tahun. Sementara untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota adalah 25 tahun,” ungkapnya.
Ketentuan ini akan dihitung sejak penetapan pasangan calon. Dengan regulasi baru ini, KPU Kuningan memastikan bahwa seluruh proses pencalonan kepala daerah akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan kepastian hukum, dan menjamin pelaksanaan pemilihan yang lebih demokratis. (OM)









