Penuh Sukacita, 4.271 PPPK Paruh Waktu Kuningan Resmi Diangkat

KUNINGAN ONLINE — Sebanyak 4.271 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan resmi diangkat. Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dilakukan pada apel pagi di Halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Selasa (16/12/2025).

Pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Kuningan Nomor 800.1.2.5/KPTS.1289-BKPSDM/2025 tanggal 21 November 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Iklan

Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. menegaskan bahwa para PPPK yang telah menerima SK kini resmi menjadi bagian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Sekarang Saudara sudah masuk ke dalam Pemerintahan Daerah, jadi jaga kehormatan semuanya dengan pengabdian,” tegas Bupati Dian Rachmat Yanuar.

Iklan

Ia mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu agar fokus menjalankan tugas sesuai amanah, bekerja profesional, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bupati juga menekankan pentingnya menjaga marwah institusi sebagai wujud pengabdian kepada daerah.

Selain itu, Bupati meminta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memberikan pembinaan dan dukungan penuh agar PPPK Paruh Waktu dapat melaksanakan tugas secara optimal.

Salah seorang perwakilan PPPK Paruh Waktu, Otong Supriatna, yang bertugas di Kecamatan Ciniru, menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya atas pengangkatan tersebut.

“Ini menjadi momen bersejarah bagi 4.271 orang yang menerima SK. Kami siap mengemban amanah dan bekerja sebaik mungkin,” ujarnya.

Menurut Otong, pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan semata persoalan jumlah pegawai, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan serta kepastian dalam pengabdian. Ia pun mengaku bangga atas perhatian dan kebijakan yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Selain menerima SK pengangkatan, para PPPK Paruh Waktu juga menerima Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang telah disesuaikan dengan profesi masing-masing, seperti guru, perawat, bidan, dokter, teknisi, pranata komputer, pengelola tata usaha, dan profesi lainnya.

Perubahan data kependudukan tersebut merupakan bagian dari Program Inovasi LAPTOP ASN (Layanan Administrasi Kependudukan Perubahan Terhadap Kelompok Pekerjaan Aparatur Sipil Negara) yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Usai penyerahan SK, suasana penuh kegembiraan mewarnai kegiatan tersebut. Guyuran air dari mobil pemadam kebakaran disambut antusias oleh para PPPK Paruh Waktu yang baru saja resmi diangkat, menambah semarak momen bersejarah tersebut. (OM)