KUNINGAN ONLINE – Transparansi menjadi kunci dalam setiap proses demokrasi yang sehat. Sayangnya, penyelenggaraan debat calon Bupati Kuningan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan menghadapi kritik serius terkait minimnya keterbukaan, terutama dalam penggunaan anggaran dan penunjukan mitra atau vendor yang terlibat dalam acara tersebut. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip akuntabilitas publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.
Poin-poin Masalah Transparansi dalam Penyelenggaraan Debat:
1. Ketidakjelasan dalam Transparansi Anggaran dan Penunjukan Vendor
Salah satu permasalahan utama adalah tidak adanya transparansi anggaran di KPU Kuningan. KPU Kuningan tidak memberikan informasi terkait penggunaan dana yang dialokasikan untuk acara debat, termasuk detail anggaran yang digunakan serta penunjukan mitra atau vendor yang terlibat. Hal ini mengindikasikan potensi adanya konflik kepentingan atau ketidakadilan dalam pemilihan mitra.
2. Praktik ‘Bancakan Anggaran’
Selain itu, terdapat indikasi kuat bahwa dana penyelenggaraan debat diduga menjadi “bancakan” atau distribusi tidak wajar di antara vendor-vendor yang terlibat. Sistem ini memperlihatkan pola bagi-bagi kue kepada vendor yang disinyalir menyetor sejumlah dana kepada komisioner yang bertanggung jawab dalam program debat ini. Tindakan semacam ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai penyelenggara yang seharusnya independen dan profesional.
Landasan Hukum: PKPU Terkait Transparansi Anggaran dan Penunjukan Mitra
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 18 dan Pasal 42, diatur mengenai kewajiban KPU untuk menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelaporan anggaran secara rinci.
Selain itu, Pasal 39 PKPU No. 22 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu menegaskan kewajiban KPU dalam menyusun laporan keuangan yang terbuka dan dapat diakses oleh publik untuk menghindari adanya konflik kepentingan.
Kedua aturan ini menuntut KPU untuk menyampaikan penggunaan anggaran kepada publik, termasuk dalam hal penunjukan mitra atau vendor.
KPU Kuningan sebagai penyelenggara debat diharapkan mampu menjawab tuntutan keterbukaan ini demi menjamin kepercayaan masyarakat.
Ketidaktransparanan tidak hanya melanggar peraturan yang berlaku, tetapi juga merugikan prinsip dasar demokrasi yang harus dijunjung tinggi.
Tuntutan Masyarakat: Transparansi dalam Penyelenggaraan Debat
Melalui penjelasan ini, masyarakat berharap KPU Kuningan dapat memperbaiki praktik keterbukaan anggaran dan pelibatan vendor. Untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan demokratis, keterbukaan harus menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk dalam acara debat kandidat Bupati Kuningan ini.
Demi integritas demokrasi, keterbukaan bukanlah sekadar pilihan, melainkan kewajiban. Masyarakat Kuningan menuntut KPU segera membuka laporan anggaran secara rinci dan penunjukan vendor dengan transparan serta memastikan tidak ada praktik bancakan dalam penyelenggaraan debat ke depan.
Muhammad Hanif
Founder Swara Pemoeda