KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran LPG subsidi 3 kilogram agar tepat sasaran. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan penggunaan gas melon bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak, termasuk dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pelaku usaha besar, maupun instansi yang seharusnya menggunakan LPG non-subsidi.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, saat menghadiri kegiatan Pembinaan Agen dan Pangkalan LPG Bersubsidi 3 Kilogram yang diselenggarakan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, Rabu (10/6/2026).
Menurut Uu, LPG 3 kilogram merupakan komoditas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro kecil. Oleh karena itu, penggunaannya harus diawasi secara ketat agar tidak dimanfaatkan oleh kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.
“Kalau ada dapur MBG, usaha besar atau pihak lain yang tidak berhak menggunakan LPG 3 kilogram, segera laporkan. Subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan UMKM, bukan untuk mereka yang mampu membeli LPG non-subsidi,” tegasnya.
Untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan, Pemkab Kuningan akan memperkuat pengawasan hingga ke tingkat agen dan pangkalan. Langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan LPG Subsidi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pertamina dan Hiswana Migas.
Uu menilai pengawasan tidak cukup hanya melalui regulasi atau imbauan. Pengendalian harus dilakukan langsung di lapangan dengan disertai tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan.
“Pengawasan harus benar-benar berjalan. Jangan hanya berhenti pada aturan atau surat edaran. Kalau ada penyalahgunaan, harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain mengawasi ketepatan sasaran penerima subsidi, pemerintah daerah juga akan memonitor harga jual LPG 3 kilogram di tingkat masyarakat. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan harga tetap sesuai ketentuan dan tidak memberatkan warga.
Saat ini Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram ditetapkan sebesar Rp19 ribu per tabung. Meski demikian, pemerintah memahami adanya penyesuaian harga akibat biaya distribusi ke wilayah yang jauh dari pusat penyaluran.
“Harga bisa menyesuaikan kondisi distribusi, tetapi tetap harus dalam batas yang wajar. Jangan sampai ada permainan harga yang merugikan masyarakat,” kata Uu.
Ia menambahkan, keberhasilan pengawasan distribusi LPG subsidi tidak hanya bergantung pada pemerintah dan aparat pengawas. Peran aktif masyarakat, pemerintah desa, agen, dan pangkalan sangat diperlukan untuk memastikan bantuan energi tersebut benar-benar dinikmati oleh warga yang berhak.
“Kalau menemukan penyalahgunaan, jangan diam. Segera laporkan kepada satgas atau pihak terkait. LPG subsidi harus kita jaga bersama agar tetap menjadi hak masyarakat kecil dan UMKM yang membutuhkan,” pungkasnya.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan keterlibatan masyarakat, Pemkab Kuningan berharap distribusi LPG subsidi dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, serta mampu memberikan manfaat maksimal bagi kelompok penerima yang telah ditetapkan pemerintah. (OM)






