Dana Desa Mancagar Dikorupsi Capai Rp1,09 Miliar, Polres Kuningan Tetapkan Mantan Kades Sebagai Tersangka

Hukum, Kriminal572 views

KUNINGAN ONLINE — Kepolisian Resor (Polres) Kuningan berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya kerugian negara yang mencapai Rp1.091.541.699,50.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar, M.Si, didampingi Kasat Reskrim IPTU Abdul Aziz, Kasi Humas Moegiono, serta jajaran Satreskrim dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Senin (10/11/2025).

Iklan

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, ditemukan adanya kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah dalam pengelolaan Dana Desa Mancagar tahun 2022–2023,” ungkap Kapolres.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan satu orang tersangka, yaitu ZS (66 tahun), Kepala Desa Mancagar sekaligus pensiunan ASN yang berdomisili di Dusun Pahing RT 05/02, Desa Mancagar. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menggunakan anggaran Dana Desa untuk kepentingan pribadi.

Iklan

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku tabungan, dokumen administrasi keuangan desa (SPP, SPJ, RPJMDes, APBDes, kuitansi), mutasi rekening, serta uang tunai Rp20 juta yang diserahkan oleh Titin Sumartini, Bendahara BPD. Barang bukti lain juga dikumpulkan dari berbagai pihak seperti perangkat desa, pihak BPR, dan rekanan pelaksana kegiatan.

Kapolres menjelaskan, modus operandi tersangka yaitu menggunakan dan memanfaatkan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023 tidak sesuai peruntukan.

“Tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka ZS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, penyidik juga masih melakukan upaya pencarian terhadap saksi kunci bernama Muhammad Saefullah, yang telah dipanggil berkali-kali namun tidak hadir dan tidak dapat ditemukan.

“Kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) serta surat permohonan bantuan pencarian,” jelas IPTU Abdul Aziz.

Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri, sebagaimana tertuang dalam surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Nomor B-1123/M.2.30.4/Ft.1/5/2025 tertanggal 7 November 2025.

Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan dana desa.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan inspektorat dan kejaksaan agar pengelolaan keuangan desa benar-benar transparan dan akuntabel,” pungkas Kapolres Ali Akbar. (OM)