KUNINGAN ONLINE – Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Baskara Agung Wibawa, menegaskan pentingnya pelayanan BBM subsidi yang tepat sasaran melalui sistem surat rekomendasi berbasis digital dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pelayanan BBM Subsidi Menggunakan Surat Rekomendasi.
Dalam sambutannya, Baskara menyampaikan apresiasi tinggi kepada Komisi XII DPR RI, khususnya kepada H Rokhmat Ardiyan, yang dinilai terus mengawal sektor energi nasional dengan penuh komitmen.
“Peran Komisi XII bukan sekadar pengawasan, tetapi lebih dari itu sebagai penjaga arah kebijakan energi agar tetap berpihak kepada rakyat, menjaga keberlanjutan, dan memastikan energi tidak menjadi beban, melainkan menjadi penggerak,” ujarnya, di Hotel Horison Tirta Sanita, Senin (27/4/2026)
Ia menjelaskan, di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian, mulai dari konflik geopolitik, fluktuasi harga energi, hingga tekanan ekonomi, Indonesia dinilai tetap mampu menjaga ketahanan energi nasional.
Menurutnya, sejumlah lembaga global bahkan menilai Indonesia sebagai salah satu negara dengan ketahanan energi yang baik. Saat banyak negara mengalami lonjakan harga energi dan kesulitan menjaga pasokan, Indonesia masih mampu menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat.
“Ini bukan kebetulan, tetapi hasil kerja keras pemerintah bersama seluruh pihak,” katanya.
Namun demikian, Baskara mengakui masih terdapat tantangan besar dalam penyaluran BBM subsidi, terutama terkait penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
“Yang seharusnya untuk rakyat kecil justru dinikmati oleh orang yang tidak berhak. Karena itu negara hadir dengan sistem yang lebih baik, lebih tertib, dan lebih transparan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum pelayanan BBM subsidi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya terkait penugasan distribusi, serta aturan teknis melalui Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang kemudian disempurnakan menjadi Nomor 4 Tahun 2025.
Aturan tersebut mengatur surat rekomendasi sebagai instrumen untuk memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak seperti petani, nelayan, UMKM, dan masyarakat tertentu lainnya.
Saat ini, penerbitan surat rekomendasi tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan secara online melalui aplikasi khusus yang mempermudah proses pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan.
“Proses menjadi lebih cepat, pengawasan lebih kuat, semua tercatat dan semua terpantau. Ini adalah langkah nyata agar BBM subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak,” jelasnya.
Baskara juga menekankan bahwa sistem yang baik harus dijalankan dengan niat yang baik. Menurutnya, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada komitmen semua pihak.
“Mari kita jaga bersama amanah ini. Pastikan setiap liter BBM subsidi benar-benar dirasakan oleh rakyat. Jangan sampai salah jalan, salah orang, dan sia-sia, karena di balik setiap liter itu ada harapan rakyat yang harus kita jaga,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kuningan, Toni Kusumanto, Perwakilan dari Pertamina, tamu undangan lainnya. (OM)









