KUNINGAN ONLINE – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan terus mendorong pengembang perumahan untuk menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah. Upaya tersebut menjadi salah satu fokus pengawasan terhadap kawasan perumahan yang terus berkembang di Kabupaten Kuningan.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Kuningan, Deni Hamdani, melalui Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkimtan, Meylina Husniati, mengatakan secara umum perkembangan kawasan perumahan di Kuningan cukup baik dan terus tumbuh, termasuk di wilayah Kuningan Timur yang mulai diminati sebagai kawasan pengembangan permukiman.
Meski demikian, pihaknya mengakui pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh kawasan perumahan belum dapat dilakukan secara optimal karena keterbatasan sumber daya manusia serta banyaknya pekerjaan yang harus ditangani.
“Saat ini fokus kami lebih kepada penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Itu menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengembang perumahan,” ujar Meylina kepada Kuniganonline.com, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan data Disperkimtan terdapat sekitar 153 perumahan yang terbangun Kabupaten Kuningan. Dari jumlah tersebut, masih banyak yang belum menyelesaikan proses penyerahan PSU sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.
Menurut Meylina, kewajiban penyerahan PSU sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman Daerah yang mengatur agar fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dibangun pengembang dapat diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola dan dipelihara.
Namun dalam praktiknya, proses tersebut tidak selalu berjalan mudah. Sejumlah perumahan lama menghadapi kendala karena pengembang sudah tidak aktif, bahkan ada yang perusahaan pengembangnya sudah tidak beroperasi atau pemiliknya telah meninggal dunia.
“Kendala terbesar justru ada di perumahan-perumahan lama. Banyak pengembang yang sudah tidak aktif sehingga koordinasi menjadi sulit. Karena itu saat ini kami lebih mendorong pengembang yang masih aktif untuk segera melakukan penyerahan PSU,” katanya.
Beberapa kawasan perumahan yang masih dalam tahap pengembangan dinilai lebih mudah untuk diajak berkoordinasi karena pengembangnya masih beroperasi dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan.
Selain fokus pada penyerahan PSU, Disperkimtan juga terus berupaya mengoptimalkan penanganan kawasan kumuh yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Keterbatasan jumlah personel membuat penanganan kawasan permukiman dan kawasan kumuh harus dilakukan secara bertahap dengan skala prioritas.
“Penyerahan PSU dan penanganan kawasan kumuh menjadi salah satu fokus utama kami saat ini. Ke depan kami berharap pengembang semakin patuh terhadap kewajiban penyerahan PSU sehingga aset dan fasilitas umum yang ada dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (OM)







