Ayah Tiri di Ciawigebang Tega Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil, Kini Telah Diamankan Polisi

Hukum, Kriminal204 views

KUNINGAN ONLINE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menangkap seorang pria berinisial YS (42), warga Kecamatan Ciawigebang, karena diduga menyetubuhi anak tirinya hingga hamil. Korban kini telah melahirkan bayi laki-laki yang baru berusia satu minggu.

Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA IPDA Roby Muhtar, mengungkapkan perbuatan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2023 hingga akhir 2024.

Iklan

“Persetubuhan dilakukan sejak 2023 sampai akhir 2024, yang mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan,” ujar IPTU Abdul Azis kepada awak media, Jumat (26/9/2025).

Azis menjelaskan, perbuatan pelaku dilakukan di rumahnya sendiri saat istrinya sedang tidur. Korban tinggal serumah bersama ibu dan ayah tirinya.

Iklan

Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga karena korban sering muntah dan sempat pingsan. Korban kemudian dibawa ke klinik dan diketahui telah hamil tujuh bulan.

“Namun saat itu korban belum berterus terang siapa pelakunya. Setelah melahirkan, barulah korban mengungkapkan bahwa ayah tirinya yang melakukan perbuatan tersebut,” kata Azis.

Ibu korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Pelaku kami amankan pada Kamis kemarin,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Karena pelaku adalah ayah tiri yang menjadi wali atau pengasuh korban, maka pidananya ditambah sepertiga,” tegas Kasat Reskrim. (OM)