KUNINGAN ONLINE – Hasil rekapitulasi dari Pilkada 2024 serentak sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah. Calon pasangan yang mendapatkan hasil suara terbanyak yang akan dilantik, khususnya di Kabupaten Kuningan Pasangan Dirhamati memeroleh suara terbanyak.
Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada serentak 2024 akan digelar Februari 2025, yang dilaksanakan di dua hari berbeda.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, H. Toni Kusumanto, A.P., M.Si., menjelaskan mekanisme dan tahapan terkait penetapan dan pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih di Kabupaten Kuningan.
Pertama, Tahap Awal Rekapitulasi dan Penetapan Pasangan Terpilih oleh KPU berdasarkan rekapitulasi hasil pemungutan suara.
“Proses ini sudah selesai dilaksanakan. Hasilnya menjadi dasar bagi KPU untuk melanjutkan ke tahapan penetapan calon terpilih,” jelas Toni didampingi Kabag Tapem Deden Yuliadin dan Kabag Hukum Setda Kuningan, Mahardika, kepada Kuninganonline.com, Kamis (26/12/2024).
Selain itu, Toni menerangkan, apabila ada perselisihan hasil pemilu menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, untuk Kabupaten Kuningan diketahui tidak ada gugatan dan akan mendapatkan surat konfirmasi dari KPU pusat.
“Setelah konfirmasi diterima, KPU Kabupaten akan mengadakan pleno penetapan pasangan calon terpilih.
KPU Kabupaten menyampaikan surat resmi kepada DPRD tentang penetapan pasangan calon terpilih,” terangnya.
Kemudian, lanjut Toni, DPRD akan mengadakan sidang paripurna untuk mengumumkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. DPRD mengusulkan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Proses pelantikan direncanakan berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia. Namun, pelantikan dapat dilakukan secara bertahap jika ada daerah lain yang masih menyelesaikan gugatan di MK,” ungkapnya.
Ia menuturkan, menurut informasi dari Kemendagri, pelantikan serentak kemungkinan akan dilaksanakan pada Februari 2025. Jadwal ini tetap bersifat tentatif.
Sementara, Toni menjelaskan, Calon kepala daerah terpilih diwajibkan untuk melengkapi sejumlah dokumen administrasi, diantaranya KTP Elektronik, Fotokopi Ijazah harus dilegalisir oleh instansi terkait.
“Surat Keterangan Sehat yang meliputi kesehatan jasmani dan rohani. Surat Bebas Narkotika diterbitkan oleh instansi yang berwenang, SKCK, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dipidana penjara dan Tanda terima LHKPN pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara,” pungkasnya. (OM)








