KUNINGAN ONLINE – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E., atau yang akrab disapa Bunda Ika, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Balai Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan.
Acara ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat, dengan fokus utama pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih efektif dan transparan.
Dalam sambutannya, Bunda Ika menyampaikan bahwa Perda ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat pendapatan daerah sekaligus meningkatkan pelayanan publik.
“Kebijakan ini hadir untuk mendukung visi daerah yang lebih mandiri dan berdaya saing. Kami ingin memastikan pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat benar-benar dirasakan manfaatnya, terutama dalam pelayanan publik dan infrastruktur,” ujar Bunda Ika, Sabtu (14/12/2024).
Topik digitalisasi dan transparansi dalam sistem pajak mendapat perhatian besar dari peserta acara. Bunda Ika menjelaskan bahwa pemerintah daerah tengah mendorong inovasi pelayanan, termasuk digitalisasi sistem pembayaran pajak, untuk mempermudah masyarakat.

“Sistem yang lebih modern dan transparan akan membuat masyarakat lebih percaya pada pengelolaan pajak daerah. Kami terus mendorong agar proses pembayaran pajak lebih mudah dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Acara ini juga diisi dengan sesi dialog interaktif, di mana masyarakat menyampaikan berbagai masukan dan pertanyaan terkait proses pembayaran pajak dan pengelolaannya.
Dalam diskusi tersebut, Bunda Ika menerima banyak aspirasi, termasuk keinginan warga untuk lebih banyak proyek pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Bunda mengakhiri kegiatan dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah melalui kesadaran membayar pajak dan partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
“Bersama-sama, kita wujudkan Jawa Barat yang lebih maju melalui kesadaran dan tanggung jawab bersama. Pajak yang kita bayarkan adalah investasi untuk masa depan kita sendiri,” tutupnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kuningan dan Jawa Barat pada umumnya. (OM)





