KUNINGAN ONLINE – Pemerintahan Desa (Pemdes) merupakan penggerak utama pembangunan di tingkat dasar, hal ini perlu adanya pengelolaan keuangan Desa yang akuntabel dan peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi Desa yang berkelanjutan.
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa pada saat menjadi narasumber di kegiatan workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa pada Pemerintah Kabupaten Kuningan, di Ballroom Rumah Makan Raja Seafood Kamis (19/10/2023).
“Melalui kegiatan workshop diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Pemdes terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan desa,” tuturnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Dian Rachmat Yanuar, menyampaikan bahwa kelahiran Undang-Undang Desa merupakan tonggak sejarah yang telah menjadi titik awal kebangkitan Desa.
“Karena kita menyadari bahwa sebagian besar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini ada di Desa, dengan demikian kebijakan Pemerintah untuk memperkuat Desa adalah kebijakan yang sangat tepat untuk mewujudkan Desa yang maju mandiri dan sejahtera sebagaimana amanat undang-undang Desa,” ungkapnya.
Ia menyebut, ada beberapa kebijakan Kabupaten Kuningan yang menunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, diantaranya perlindungan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa melaui jaminan kesehatan nasional oleh bpjs kesehatan dan perlindungan sosial berupa jaminan keselamatan dan kecelakaan kerja melalui bpjs ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Dian mengatakan optimis bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Kuningan akan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kepala Desa dan perangkat Desa di Kabupaten Kuningan merupakan aparat yang ta’at, disiplin dan memiliki motivasi yang tinggi, sehingga kegiatan pembangunan dan pemberdayaan, khususnya yang bersumber dari dana desa pada umumnya dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (OM)








