KUNINGAN ONLINE – Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan, Deniawan M.Si, menyampaikan keprihatinannya atas raibnya alat kesehatan berupa probe USG yang biasa digunakan oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn). Alat tersebut diketahui memiliki nilai lebih dari Rp100 juta.
Menurut Deniawan, pihaknya belum dapat memastikan apakah kehilangan tersebut merupakan bentuk kelalaian atau murni musibah.
“Kalau pengamanan sudah dilakukan secara maksimal, dan masih terjadi kehilangan, itu bisa lain ceritanya. Tapi kalau tidak ada pengamanan yang layak, bisa jadi ini kelalaian,” ujarnya.
Ia menegaskan, kesimpulan mengenai penyebab hilangnya alat kesehatan itu baru bisa diambil setelah ada hasil pemeriksaan. Namun hingga saat ini, Inspektorat belum dapat melakukan pemeriksaan karena belum menerima surat perintah dari Sekretaris Daerah (Sekda).
“Sebetulnya yang paling bertanggung jawab adalah pemegang alat tersebut. Tapi karena ini alat kesehatan, maka tanggung jawab bisa melebar ke pimpinan SKPD terkait. Mekanisme yang berlaku selama ini, jika terjadi kehilangan, laporan masuk dari unit kerja ke BPKAD, lalu BPKAD meneruskan ke Sekda. Sekda kemudian mengeluarkan surat perintah kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Lebih lanjut Deniawan menyayangkan belum adanya laporan resmi dari RSUD Linggarjati kepada BPKAD, sehingga proses selanjutnya belum bisa berjalan.
“Kalau tidak ada laporan kehilangan, kami tidak tahu dan tidak bisa turun melakukan pemeriksaan. Mekanismenya memang seperti itu,” pungkasnya.