ALAMKU Tolak Pertemuan Tertutup, Desak Pembahasan Appraisal Tunjangan DPRD Dibuka ke Publik

Politik, Sosial198 views

KUNINGAN ONLINE – Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) kembali menegaskan tuntutannya agar proses pembahasan hasil appraisal tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tanggapan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, yang sebelumnya menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tunjangan anggota dewan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Iklan

Salah seorang inisiator ALAMKU, Yusup Dandi Asih, menilai semangat kehati-hatian yang disampaikan Ketua DPRD sejalan dengan tujuan yang selama ini diperjuangkan pihaknya.

“Kalau Pak Nuzul ingin mengedepankan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan, itu juga yang menjadi tujuan kami. Jangan sampai ada tahapan yang ternyata bermasalah dan beberapa tahun ke depan justru menimbulkan persoalan hukum yang merugikan semua pihak,” kata Yusup, Sabtu (20/6/2026).

Iklan

Menurutnya, sejumlah temuan ALAMKU muncul setelah mencermati pemaparan hasil penilaian yang disampaikan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam kegiatan yang disebut sebagai uji publik.

Salah satu temuan yang dipersoalkan adalah adanya objek pembanding yang disebut sebagai rumah tinggal sederhana, namun setelah dilakukan pengecekan lapangan ternyata berupa rumah toko (ruko).

“Dalam pemaparan disebut rumah tinggal sederhana sebagai objek pembanding. Setelah kami cek ke lapangan, ternyata objek tersebut merupakan ruko yang memiliki nilai bisnis. Karakteristik dan nilai sewanya tentu berbeda dengan rumah tinggal biasa,” ujarnya.

Yusup menegaskan, temuan tersebut hanya sebagian dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan ALAMKU. Karena itu, pihaknya meminta seluruh data dan metodologi appraisal dibuka kepada publik agar dapat diuji secara akademik maupun faktual.

“Kalau memang hasil appraisal itu sudah sesuai, tentu tidak ada alasan untuk menghindari pembahasan terbuka. Sebaliknya, jika ada kekeliruan, maka harus diperbaiki sebelum menjadi dasar penggunaan anggaran daerah,” katanya.

Sementara itu, inisiator ALAMKU lainnya, Imam Royani, turut menanggapi pernyataan Ketua DPRD terkait pelibatan wartawan dalam kegiatan pemaparan hasil appraisal.

Menurut Imam, pihaknya menghormati peran media sebagai pilar demokrasi. Namun kehadiran wartawan tidak serta-merta dapat menggantikan esensi sebuah forum uji publik yang ideal.

“Wartawan memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat. Tetapi wartawan bukan objek yang sedang diuji. Kehadiran wartawan tidak otomatis menjadikan sebuah kegiatan memenuhi prinsip-prinsip uji publik yang komprehensif,” ujarnya.

Imam berpendapat, forum uji publik yang kredibel semestinya melibatkan berbagai unsur seperti akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat, pakar hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat umum agar terjadi proses pengujian yang objektif.

“Objektivitas lahir dari keberagaman pandangan, bukan dari pembatasan peserta,” tegasnya.

Hal senada disampaikan inisiator ALAMKU, Ismah Winartono. Ia mengaku heran dengan munculnya isu mengenai tudingan KJPP abal-abal, karena menurutnya tidak pernah ada pernyataan dari ALAMKU yang mempertanyakan legalitas lembaga penilai tersebut.

“Sampai hari ini tidak ada satu pun pernyataan dari ALAMKU yang menyebut KJPP abal-abal. Yang kami pertanyakan adalah metode, data pembanding, asumsi, dan hasil penilaiannya. Itu dua hal yang berbeda,” kata Ismah.

Ia mengungkapkan, ALAMKU telah dua kali mengajukan permohonan audiensi terbuka kepada DPRD Kuningan dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk KJPP, pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa, dan unsur masyarakat.

Namun hingga kini, menurutnya, permintaan tersebut belum terealisasi.

“Yang terjadi justru ada ajakan untuk bertemu secara personal. Kami tidak sedang mencari kompromi atau negosiasi. Kami ingin forum terbuka yang bisa disaksikan publik sehingga semua data dapat diuji bersama-sama,” ujarnya.

Menurut Ismah, transparansi dalam proses penetapan tunjangan DPRD justru akan melindungi semua pihak dari potensi persoalan hukum di masa mendatang.

“Kami tidak sedang menyerang DPRD maupun pemerintah daerah. Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Kalau data kami salah, mari diuji secara terbuka. Tetapi kalau data kami benar, maka harus ada keberanian untuk melakukan koreksi,” pungkasnya. (OM)