KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mensosialisasikan undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020, di Aula Gedung SMAN 1 Garawangi, Selasa (15/12/2020).
Di laksanakannya kegiatan sosialisasi Undang-undang Pemilu tentang Pemilihan Kepala Daerah kepada Pemilih Pemula terutama siswa-siswi SMA dan SMK kelas 12 se-Kabupaten Kuningan dengan jumlah 2000 peserta yang sebagian besarnya mengikuti melalui zoom meeting.
Ketua Panitia Kabid Poldagri Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol) Kuningan, Elin Ratna Marlina menerangkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan pengetahuan dan proses pendidikan politik kepada Pemilih Pemula di Kabupaten Kuningan, serta meningkatkan partisipasi politik masyarakat terutama bagi Pemilih Pemula terutama adalah para pelajar SMA kelas 12 yang sudah berumur 17 tahun.
“Dengan melakukan pendidikan politik kepada pemilih pemula memberikan informasi mengenai regulasi system politik di Indonesia dalam pelaksaan kegiatan sosialisasi kegiatan pemilu pemilih kepala daerah tahun 2020 bagi pemilih pemula Siswa/i SMA/SMK Sederajat di Kuningan,” ujarnya.
Sementara, Bupati Kuningan Acep Purnama menyampaikan, sosialisasi tentang Pemilihan Kepala Daerah akan menjadi langkah yang strategis, untuk mulai beserta menentukan arah kebijakan-kebijakan di masa depan.Pihaknya menghimbau, agar Siswa dan Siswi untuk membaca dan mempelajari UU No. 6 Tahun 2020 dan UU No. 10 Tahun 2016 sebagai persiapan diri menjelang Pemilihan Kepala Daerah.
“Saya berharap dari Peningkatan partisipasi Pemilih Muda agar Informasi dan Pendidikan Politik yang lebih terbuka dan transparan, Menghindari fanatisme kelompok dan golongan yang berlebihan, Program dan janji politik yang lebih terukur, dan Menjauhkan dari politik uang, hoax, berita hasutan dan berbagai praktek politik yang tidak bermoral,” ujarnya.
Selain itu di tengah-tengah acara Bupati dan Sekda memberikan doorprize untuk siswa yang bisa menjawab pertanyaan seputar kuningan dan Pemilih Pemula.
Pada kesempatan ini juga Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, Memberikan materi terkait Pemilih Pemula Pencetak Sejarah. Dengan menyampaikan bahwa betapa pentingnya generasi muda bagi sejarah bangsa Indonesia. Yang meliputi Idealisme dan Semangat dari Generasi Muda mampu mendorong berbagai perubahan positif, Peranan Generasi Muda sangat dominan dalam menentukan arah politik dan pembangunan bangsa Indonesia, serta Pemilih Pemula yang hadir dalam kontestasi pemilu dapat menjadi penentu warna politik Indonesia.
“Dari 105.852.716 Pemilih Pilkada serentak 9 Desember 2020, 3.517.256 merupakan Pemilih Pemula. Karakter Pemilih Muda, yang meliputi diantaranya Belum pernah memilih atau melakukan penentuan suara di dalam TPS, Belum memiliki pengalaman memilih, Memiliki antusias yang tinggi, serta Kurang rasional, Biasanya masih penuh gejolak dan semangat, dan apabila tidak dikendalikan akan memiliki efek terhadap konflik-konflik sosial di dalam Pemilu, Menjadi sasaran peserta pemilu karena jumlahnya yang cukup besar, serta Memiliki rasa ingin tahu, mencoba, dan berpartisispasi dalam pemilu, meskipun kadang dengan bebagai latar belakang yang semu,” pungkasnya. (OM/Ida)