Aduan Dugaan Pelanggaran Etik S Anggota DPRD Masih Menggantung, Ketua BK Ungkap Begini

Politik, Sosial151 views

KUNINGAN ONLINE – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan mengaku telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah seorang anggota DPRD berinisial S. Namun hingga kini, proses penanganan aduan tersebut belum dapat dilanjutkan karena masih menunggu arahan dari pimpinan DPRD.

Ketua BK DPRD Kabupaten Kuningan, H. Eman Suherman, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam setelah menerima surat aduan yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK).

Iklan

Menurutnya, sejak surat diterima dan didisposisikan, BK langsung melakukan pembahasan bersama anggota lainnya untuk mempelajari substansi laporan yang masuk.

“BK sudah menindaklanjuti sejak surat aduan masuk ke BK, termasuk setelah diberikan disposisi. Kami bersama anggota BK yang lain, empat orang tidak termasuk saudara S, telah mempelajari, mendiskusikan, dan menindaklanjuti aduan tersebut,” ujar Eman kepada Kuningan Online, Kamis (18/6/2026).

Iklan

Meski demikian, hasil verifikasi awal menunjukkan masih terdapat sejumlah kekurangan dalam dokumen pendukung yang menjadi bagian dari aduan tersebut. Kondisi itu membuat BK belum dapat melangkah ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah kami memvalidasi dokumen, secara SOP masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi. Karena itu kami telah berkonsultasi dengan pimpinan dan saat ini belum bisa menindaklanjuti lebih jauh aduan tersebut. Kami menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan,” katanya.

Eman menegaskan bahwa langkah yang ditempuh BK semata-mata untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan tidak menyalahi mekanisme yang telah ditetapkan.

Ia juga meminta masyarakat tidak berasumsi bahwa BK mengabaikan laporan yang masuk. Menurutnya, seluruh aduan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku, termasuk melalui tahapan verifikasi administrasi dan kajian awal.

“Silakan tanyakan ke pimpinan agar tidak terjadi salah paham. BK sudah menindaklanjuti aduan dan bekerja sesuai SOP serta kewenangannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eman memastikan BK DPRD Kuningan terbuka menerima berbagai bentuk pengaduan dari masyarakat. Bahkan, menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga marwah lembaga legislatif dan perilaku para wakil rakyat.

“Kalau BK terbuka dari siapapun, termasuk dari masyarakat. Kami tidak akan menolak dan tidak menutup pintu. Itu juga bagian dari kontrol sosial bagi para dewan. Namun prosedur dan SOP yang berlaku tetap harus diikuti,” tegasnya.

Seperti diketahui, aduan yang masuk ke BK DPRD Kuningan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang menyeret seorang anggota DPRD berinisial S. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul laporan yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) kepada Badan Kehormatan DPRD. (OM)