Modus Investasi Usaha Katering, IRT di Kuningan Tipu 23 Orang Capai Rp. 3,1 Miliar

Hukum, Informasi, Kriminal1,816 views

KUNINGAN ONLINE – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AA asal Desa Parung melakukan aksi penipuan dengan modus Investasi Usaha katering di wilayah Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan.

Menurut, Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, pelaku penipuan dengan modus investasi usaha katering di Kecamatan Darma terancam dua pasal pada KUHP.

Iklan

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP, ancaman hukuman 4 (Empat) tahun penjara dan atau Pasal 372 KUHP, ancaman hukuman 4 (Empat) tahun penjara,” tutue Kapolres saat konferensi pers yang digelar Kamis (26/1/2023).

Kapolres mengatakan, korban dari aksi penipuan pelaku ini totalnya ada 23 orang, yang sebagian besar sudah mengenal pelaku.

Iklan

“Dua korban membuat laporan kepolisian, sedangkan 21 orang lainnya kita jadikan saksi,” kata Kapolres.

Aksi pelaku, imbuhnya, memperdaya puluhan korban dengan modus mengajak kerjasama investasi modal usaha katering.

Kepada para korban, pelaku mengaku akan mendapatkan orderan Katering hajatan dengan untung yang besar.

“Para korban dijanjikan akan mendapatkan pembayaran keuntungan beragam mulai dari seminggu sekali hingga 10 hari sekali,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP M Hafid Firmansyah.

Sebagian korban, lanjut Kapolres Dhany, oleh pelaku sudah ada yang diberi uang yang disebutkan keuntungan tersebut. Namun ternyata uang itu adalah uang dari korban-korban lainnya.

“Pembayaran keuntungan kepada sebagian korban ini dilakukan pelaku dengan cara gali lobang tutup lobang. Sementara uang dari para korban ini ternyata dipakai pelaku untuk kepentingan pribadi membayar utang,” paparnya.

“Total uang yang digelapkan pelaku dari 23 korban, ada sejumlah Rp 3,1 miliar,” tambahnya.

Para korban, dijelaskan Kapolres, terperdaya dengan iming-iming keuntungan usaha katering yang dihembuskan pelaku. Ada yang menyerahkan uang Rp 5 juta, bahkan hingga Rp 1,2 miliar kepada pelaku.

Pada aksinya, pelaku disebutkan, bertindak secara sendiri, tidak melibatkan pihak lain. Bahkan, suami pelaku juga, menurut keterangan yang diberikan, tidak mengetahui aksi pelaku ini. (OM)