PD Pemuda Muhammadiyah : Sampaikan Pernyataan Sikap dan Siap Mengawal Sanksi Tegas Oknum Anggota Polisi

KUNINGAN ONLINE – Adanya tindakan represif dari oknum aparat pada saat aksi unjukrasa yang dilakukan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kamis (16/12/2021) membuat Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) mendatangi Markas Kepolisian Resor Kuningan.

Kedatangan PDPM Kuningan menyampaikan pernyataan sikap atas tindakan represif anggota Polrea Kuningan saat pengamanan aksi unjukrasa di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan.

Iklan

Ketua PDPM Kuningan Sadam Husen melalui Ketua Satgas Hukum dan Advokasi PDPM, Mohamad Agung Tri Sutrisno menyampaikan
sangat menghargai dan mengapresiasi IMM Kuningan yang telah melakukan aksi dengan aman dan tertib untuk Menuntut Rencana Kenaikan Gaji Dewan dibatalkan.

“PDPM Kuningan mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh anggota Polres Kuningan pada pelaksanaan aksi yang dilakukan IMM Kuningan di Gedung DPRD Kuningan,” ujar Agung saat ditemui usai audiensi dengan Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi beserta jajaran polres, Jumat (17/12/2021).

Iklan

Ia mengatakan, bahwa tindakan tersebut telah mencederai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 thn 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Lebih lanjut, kata Agung, sebagaimana tercantum dalam BAB IV Penyelenggaraan Pengamanan Pasal 18 huruf a yang berbunyi Penyelenggaraan pengamanan dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum.

“Bertujuan untuk, Memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta penyampaian pendapat di muka umum, Pasal 28 huruf a yang berbunyi dalam melakukan tindakan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal kontra produktif,” kata Agung.

Kemudian, Agung memaparkan, diantara lain tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan tindakan kekerasan, dan menghujat.

PDPDM Kuningan, Agung menegaskan menuntut Polres Kabupaten Kuningan bertanggung jawab atas kejadian dengan memberikan sanksi kepada anggota yang terbukti melanggar aturan dan SOP kepolisian.

“PPDM memandang perlu adanya perbaikan pola pelatihan kepada anggota pengamanan dari polres kuningan atas tragedi pemukulan demonstran, kami menilai ini sudah keluar dari prosedur mengingat dari sisi jumlah peserta yang bisa di hitung oleh jari namun harus ditangani dengan sikap represif,” tegasnya.

Sementara, Ketua PDPM Kuningan, Sadam Husen menambahkan bahwa audiensi yang dilakukan perihal pemukulan peserta aksi demonstrasi (IMM,red).

“Kami dari PDPM sangat mengapresiasi sikap polres Kuningan. Yang mana Kapolres menyampaikan bahwasanya kelembagan di polres kuningan menerima seutuhnya kritikan dan tuntutan PDPM untuk memberikan sanksi atas anggota yang melakukan pemukulan sesuai mekanisme yang ada di tubuh kepolisian,” ujarnya.

“Dan Kapolres tidak membenarkan aksi pukul anggota pengamanan terhadap mahasiswa. Kapolres juga berjanji akan berkomitmen semaksimal mungkin supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depan dan dalam dua minggu kedepan akan mengeluarkan sangsi atas anggota yang melakukan pelanggaran prosedur dalam pengamanan aksi kemarin,” pungkasnya. (OM)