Tumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air, Senkom Kuningan Ikuti Diklat Bela Negara Virtual

Informasi, Webinar3,776 views

KUNINGAN ONLINE – Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bela Negara yang diselenggarakan oleh Dirjen Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, di ikuti puluhan anggota Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polres Kabupaten Kuningan.

Diklat tersebut dilakukan secara virtual dan selama dua hari Rabu-Kamis (15-16/12/2021). Puluhan kader diberi pemahaman dari berbagai narasumber, baik itu dari Kementerian, Polri-TNI, BNPB, BNN dan lainnya.

Iklan

“UUD 1945 telah mengatur soal bela negara bagi setiap warga negara. Bela negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional bagi warga negara Indonesia,” tutur Ketua Senkom Kabupaten Kuningan Dedi Suhandi saat ditemui di Aula Gedung Wanita, Jl. Raya Soekarno – Hatta Kuningan, Kamis (16/12/2021).

Dedi menerangkan, bahwa Senkom sudah diakui sebagai mitra dari berbagai institusi, baik dengan Polri, dengan BNPB dan Basarnas kerjasama dengan Senkom Rescue dibidang kebencanaan, dan dengan Kemenhan anggota Senkom disiapkan untuk bela negara.

Iklan

“Dirjen kementerian pertahanan menilai potensi Senkom secara nasional sudah sangat luar biasa. Kemarin saja diikuti oleh seluruh provinsi Indonesia dan pesertanya 12 ribu. Kuningan salah satunya yang terlibat dalam pendidikan Bela Negara ini,” terangnya.

Dari kegiatan Bela Negara, Dedi mengungkapkan anggota Senkom memiliki kesadaran Bela Negara. Pihaknya juga sudah biasa terlibat kegiatan sosial.

“Seperti anggota kami diperbantukan di BPBD, BNN, dan Tim SAR. Jadi diklat Bela Negara ini bertujuan untuk semakin menumbuhkan rasa cinta terhadap ideologi bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Dedi, anggota diharapkan dapat menghargai perbedaan dan toleransi serta menghindari konflik di tengah masyarakat yang bisa menyebabkan terganggunya stabilitas dan keamanan nasional.

“Pertahanan negara bukan saja tugas Polri-TNI tetapi sebagai warga negara juga memiliki tanggung jawab bersama sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 3 tahun 2002,’’ pungkasnya. (OM)