KUNINGAN ONLINE – Aksi solo yang dilakukan oleh Alfi Aulia Hasbullah yang hendak membacakan Puisi tentang G 30 SPKI di Kantor DPRD Kuningan mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan Persatuan Alumni GMNI (PA GMI) Kuningan, Dadan Prasunardiansyah.
“Saya pikir melihat momentum-momentum kebangsaan dan momentum kedaerahan yang memang dalam kondisi dewan itu melakukan rapat paripurna tentang Perubahan APBD. Jadi mahasiswa bernama Alfi itu kan sebagai agen of change dan player of change,” ujar Dadan, Kamis (30/9).
Menurutnya, aksi mahasiswa seorang diri itu bermaksud ingin memberikan sebuah masukan-masukan kongkrit terhadap kebijakan-kebijakan penganggaran di Kabupaten Kuningan.
“Apakah kebijakan-kebijakan penganggaran ini sudah sesuai dengan postur APBD yang sudah selayaknya atau bagaimana dari sisi kesejahteraan rakyat yang sejatinya output dari sebuah kebijakan-kebijakan politik?,” tanya Dadan.
Seharusnya, Dadan mengatakan, aksi mahasiswa tersebut perlu di apresiasi. Meskipun pandangan hukumnya dalam hal ini polres melihat ada kekurangan dari sisi administrasi saja.
“Mungkin tidak sesuai Undang-undang bagaimana cara menyampaikan pendapat di muka umum publik secara baik dan benar sesuai dengan undang-undang nomor 9 tahun 1998 kemerdekaan menyampaikan pendapat,” kata Dadan.
Tapi secara subtansinya, pihaknya sangat mengapresiasi, bila perlu mewakili temen-temen PA GMNI Kuningan, Wakil Ketua Politik dan Pemerintahan.
“Saya justru ingin menyaksikan pembacaan puisi ini disaksikan oleh seluruh komponen aktivis di Kuningan. Bila perlu Alfi harus melakukan rencana aksi ulang untuk menyampaikan aksi ini,” imbuhnya.
Disisi lain juga, Dadan menilai tidak tahu postur APBD ini seperti apa, dan komposisinya berapa persen untuk misalnya Kesejahteraan masyarakat.
“Bagaimana kita dalam keadaan negara yang sedang disintrupsi situasi pandemi ini. Berapa persen komposisi-komposisi kesejahteraan yang menjadi maklumat dalam penganggaran itu,” tanya Dadan.
“Kita juga selama ini Abu-abu, mereka melakukan pemutusan atau pengambilan keputusan anggaran ini kan selalu sembunyi-sembunyi. Artinya sembunyi-sembunyi tidak pernah temen-temen aktivis dilibatkan, kita juga sulit untuk melakukan interupsi secara regulasi. Karena memang sangat tertutup ini pengambilan kebijakan,” tegasnya.
Terkait penolakan terhadap surat yang dilayangkan Alfi ke DPRD, Dadan mengatakan, DPRD ini lembaga rakyat, gedung rakyat, mereka itu dipilih secara konstitusi proses demokrasi oleh rakyat.
Dadan menegaskan, artinya kembali ke rakyat. Ketika hal-hal seperti Alfi menyampaikan aspirasi sebagai agen perubahan, harus diapresiasi dulu meskipun secara administratif itu bisa diperbaiki dan menjadi hal lain.
“Tinggal bagaimana lebih bijak saja dalam konteks ini, harus menghargai mungkin dalam hal ini marwah-marwah yang ingin disampaikan oleh Alfi ini harus kita apresiasi dan patut diberikan jempol,” tegas Dadan.
Seharusnya, Dandan menuturkan, DPRD juga membiarkan saja dan mempersilahkan. Selama dalam koridor hanya ingin menyampaikan pendapat.
“Karena kalau dirunut dalam tata hukum negara ini kan di UUD 45 pasal 28 e sudah jelas bagaimana kita bisa mengungkapkan pendapat di muka umum dan itu merupakan hak asasi warga negara, cuman hal-hal yang sifatnya administratif itu juga tidak bisa dikesampingkan, tapi pointnya ingin menyampaikan pendapat di muka umum, iya silahkan saja,” tutur Dadan.
Lebih lanjut Dadan mengatakan, pendapat itu sampaikan saja dulu adapun nanti ada pelanggaran-pelanggaran adminstratif.





