JAKARTA ONLINE — Kapoksi Gerindra di Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan, mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang baru dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pertamina (Persero) dan seluruh Subholding, Senin (17/11/2025).
Agenda ini digelar untuk menghimpun masukan strategis dalam penyusunan RUU Migas serta mengevaluasi progres kinerja Pertamina sepanjang tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Rokhmat menegaskan bahwa Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 sudah tidak lagi memadai. Banyak ketentuan yang dinilai tidak relevan dengan dinamika kebutuhan energi nasional maupun tantangan industri migas saat ini.
“Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001 sulit diimplementasikan. Maka kami mendesak agar RUU Migas yang baru segera diwujudkan bersama. Ini demi kepentingan nasional, karena Pak Prabowo menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen. Pertamina punya peran strategis, terutama agar lifting minyak kita bisa naik hingga 1 juta barel per hari,” ujar Politisi asal Dapil Jabar X (Kuningan, Ciamis, Banjar dan Pangandaran).
Rokhmat juga menekankan bahwa pembaruan regulasi harus sejalan dengan arah kebijakan energi nasional, termasuk upaya memperkuat ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan pada impor migas.
“Rancangan undang-undang baru ini harus bisa mewujudkan cita-cita bersama, sesuai dengan visi Pak Prabowo tentang kedaulatan energi dan swasembada energi,” ujarnya.
RDP tersebut menjadi salah satu rangkaian penting dalam proses penyusunan RUU Migas yang ditargetkan mampu menghadirkan sistem tata kelola migas yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasional. (OM)





