7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkab Kuningan–Bea Cukai Perkuat Sinergi Pengawasan

KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon melakukan pemusnahan barang hasil penindakan se-Ciayumajakuning berupa rokok ilegal sebanyak 7.233.417 batang, Senin (17/11/2025).

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara pembakaran sebanyak 60 ribu batang rokok ilegal di halaman Setda Kuningan usai apel pagi. Sementara sisanya dimusnahkan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon. Seluruh rokok hasil penindakan dihadirkan pada kegiatan tersebut sebagai bentuk transparansi.

Iklan

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finarni Manan, menjelaskan bahwa jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan gabungan di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon Kota/Kabupaten, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) selama periode Juni hingga Agustus 2025.

Total nilai barang dari seluruh operasi mencapai Rp10.741.624.245, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp5.396.192.082. Adapun jumlah penindakan di Kabupaten Kuningan sendiri sebanyak 650.420 batang.

Iklan

“Penindakan ini ada yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai, ada yang merupakan hasil kerja sama dengan Satpol PP. Modus peredaran rokok ilegal ditemukan melalui kegiatan targeting, jalur perlintasan, barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan, serta operasi pasar di toko atau warung,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Jawa Barat bukan wilayah produksi rokok ilegal, tetapi menjadi jalur perlintasan dan pemasaran dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura. Penindakan dilakukan di berbagai titik, mulai dari truk lintas daerah hingga toko-toko kecil di pelosok.

“Bagi yang menawarkan, menyediakan, menjual, menimbun hingga menyerahkan rokok ilegal ada hukumannya — penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai,” tegasnya.

Finarni juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Kuningan karena dinilai memiliki dukungan kuat dan sinergi yang baik dalam pemberantasan rokok ilegal, khususnya melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan hanya tindakan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari komitmen bersama untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

“Jumlah ini tentu bukan angka kecil. Jika rokok-rokok ilegal ini beredar di pasaran, potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah, sekaligus merugikan masyarakat karena beredarnya produk tanpa jaminan kesehatan dan tanpa standar mutu,” ungkap Bupati.

Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya pelanggaran fiskal, tetapi juga menjadi ancaman bagi kemandirian ekonomi daerah. Karena itu, ia mendorong kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dengan Bea Cukai.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

Bupati berharap momentum pemusnahan ini memperkuat koordinasi lintas wilayah Ciayumajakuning sehingga pengawasan semakin efektif. Ia juga mengajak produsen, pedagang, hingga konsumen untuk tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan rokok ilegal seperti rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kuningan, Sekda Kuningan, unsur Forkopimda, Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Kepala KPKNL Cirebon, Kepala KPP Pratama Kuningan, Kepala BNN Kuningan, kepala perangkat daerah, perwakilan Satpol PP wilayah Ciayumajakuning, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.

Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi penegasan komitmen bersama untuk menjaga lingkungan ekonomi yang tertib, sehat, dan bebas dari peredaran rokok ilegal. (OM)