KUNINGAN ONLINE – Di era teknologi yang semakin canggih, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan berupaya untuk mendukung pelaksanaan E-Government di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan melakukan inovasi digital yaitu Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kuningan, Anwar Nasihin menyampaikan untuk mewujudkannya Diskominfo Kuningan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tanda Tangan Elektronik dengan Balai Sertifikat Elektronik (BSRE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI.
“Penandatanganan tersebut, dilakukan oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah dengan Kepala BSRE Rinaldy secara online yang disaksikan oleh seluruh kepala Bidang di lingkungan Diskominfo,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7).
Sementara, Kepala Diskominfo Kuningan Wahyu Hidayah menjelaskan, Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dalam hal ini BSRE.
“Sertifikat Elektronik/Tanda Tangan Elektronik, merupakan hak otoritas Diskominfo Kabupaten Kuningan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 68 Tahun 2017 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Dimana hari ini kami telah menandatangani PKS nya dengan BSRE BSSN RI,” jelas Wahyu.
Wahyu mengatakan, dengan diimplementasikannya TTE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, maka pelayanan publik akan lebih cepat, efektif, fleksibel, dan efisien.
Dengan TTE, lanjut Wahyu akan tercipta kemudahan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Karena, menurutnya, di mana pun mereka berada bisa menandatangani surat-surat.
“Manfaat lain dari lahirnya kerja sama ini, surat dan dokumen yang ditanda tangani tidak bisa dimanipulasi, karena keamanannya sangat tinggi dan setiap tanda tangan terverifikasi secara digital di BSRE, di mana masing-masing pejabat diberikan password,” ujarnya.
“Selain itu, dengan adanya TTE, kita juga bisa menghemat waktu, menghemat ruang, dan menghemat penggunaan kertas/paperles,” tambahnya.
Untuk memiliki TTE, Wahyu menjelaskan, para kepala SKPD harus terlebih dahulu mendaftarkan ke Diskominfo. Dimana selanjutnya akan diproses dan didaftarkan ke BSRE BSSN untuk mendapatkan verifikasi.
“Untuk pelaksanaannya, dalam waktu dekat, kami dari Diskominfo juga akan melakukan pendataan seluruh Kepala SKPD untuk kepemilikan TTE ini. Karena TTE ini terdapat dalam aplikasi e-Office, maka secara otomatis pelaksanaannya akan berbarengan dengan pelaksanaan aplikasi Sistem Surat Masuk Keluar (SISUMAKER) yang telah terlebih dahulu dilaunching,” jelasnya.
Sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman di era 4.0, pihaknya berharap, pelaksanaan dari TTE tersebut, dapat terlaksana dengan optimal.
“Dalam rangka mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan,” pungkasnya. (OM)