KUNINGAN ONLINE – Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Kuningan kian memuncak. Sejumlah warga Kecamatan Kramatmulya secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Gubernur Jawa Barat, pada 15 Oktober 2025, untuk meminta tindakan tegas dari pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum.
Dalam surat tersebut, warga menyampaikan bahwa peredaran obat-obatan terlarang jenis Dexamethasone, Trihexyphenidyl, dan Tramadol semakin meluas dan dijual bebas tanpa pengawasan.
Aktivitas ilegal itu disebut marak terjadi di Desa Karangmangu, tepatnya di pertigaan tanjakan Karangmangu, yang diduga kuat dikendalikan oleh seorang warga berinisial E alias Kencur.
Lebih jauh, warga juga menyebut bahwa pasokan obat-obatan tersebut diduga berasal dari D alias D Palembang, yang disebut-sebut sebagai bandar besar dan berdomisili di Blok Manis RT 07 RW 08, Desa Kramatmulya.
“Yang membuat kami resah, aktivitas ini seperti dibiarkan. Berdasarkan informasi warga, diduga ada oknum aparat yang melindungi pelaku dari jeratan hukum,” tulis warga dalam surat tersebut yang diterima redaksi Kuninganonline, Sabtu (18/10/2025).
Warga menilai situasi ini sangat mengkhawatirkan karena berdampak langsung pada generasi muda. Banyak pemuda di wilayah setempat yang mulai terjerat penyalahgunaan obat tersebut, bahkan beberapa di antaranya mengalami gangguan perilaku dan kesehatan akibat konsumsi berlebihan.
Dalam surat pengaduan yang ditembuskan kepada Kapolda Jawa Barat, Kapolres Kuningan, Bupati Kuningan, Ketua DPRD, Dandim, BNN Kuningan, Kapolsek Kramatmulya, dan Kepala Desa Karangmangu, warga berharap pemerintah segera turun tangan.
“Kami memohon agar pemerintah bersama aparat hukum mengambil langkah tegas, cepat, dan efektif untuk menelusuri, menindak, serta menutup jalur distribusi obat-obatan berbahaya ini,” tulis warga.
Masyarakat Kramatmulya juga menegaskan bahwa mereka siap mendukung penuh langkah penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang.
“Harapan kami sederhana, semoga Kecamatan Kramatmulya dan Kabupaten Kuningan segera terbebas dari peredaran obat-obatan terlarang, agar generasi muda tidak rusak oleh ulah segelintir orang yang mencari keuntungan dari penderitaan orang lain,” tutup surat tersebut. (OM)





