KUNINGAN ONLINE – Munculnya polemik pembangunan kandang Ayam didekat Pondok Pesantren (Pontren) Modern Al-Ikhlash Ciawilor mendapat respon dari Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Kabupaten Kuningan dengan memanggil pihak terkait dan unsur Muspika setempat, Rabu (13/10/2021).
Selain mendapat respon dari pihak Diskanak, penolakan dari pihak Pontren terungkap bahwa pembangunan Kandang Ayam juga ditolak oleh warga sekitar. Sehingga idealnya pembangunan Kandang Ayam yang jaraknya kurang dari 100 meter dari Potren itu bisa dihentikan sementara.
Ketua Ikatan Keluarga Pondok Pesantren Modern Al-Ikhlash (IKPPMI), Anton Sulaeman sangat menyayangkan adanya pembangunan kandang ayam tersebut sangat dekat dengan area Pontren.
“Kita juga belum tahu apakah ijin pembangunan kandang ayam tersebut sudah mendapatkan ijin atau tidak, kalaupun sudah mendapatkan ijin kenapa surat penolakan dari Pontren dan warga sekitar tidak di pedulikan, sedangkan kalau ijin belum turun ko bisa ya sudah memulai pembangunan,” ucap Anton.
Selain Anton, Yunus salah satu alumni mengatakan, pembangunan kandang ayam yang dekat dari pesantren tersebut juga mendapat banyak respon dari para alumni.
“Kami sangat menyayangkan pembangunan tersebut sangat dekat dengan pondok pesantren, apakah tidak ada lagi lahan sehingga harus di dekat pondok pesantren,” kata Yunus.
“Kita juga sedang mengkaji dari Undang-undang sampai dengan Perda yang ada, karena alumni kita juga banyak ahli hukum seperti Dr. Diding praktisi hukum sekaligus akademisi di salah satu Universitas di Kuningan ada juga Diki Prayoga praktisi Hukum, karena kami melihat ada kejanggalan yang kami temukan di lapangan,” terang Yunus.
Pihaknya sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan.







