Terdamparnya Cita-cita Proklamasi Refleksi Akhir Tahun Manifestasi Pancasila

Galeri, Opini251 views

Cita-cita Proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah menghapus penjajahan dari muka bumi. Namun, dalam praktik sejarah berbangsa, cita-cita itu perlahan direduksi menjadi jargon seremonial. Ia diulang dalam pidato, dicetak dalam buku pelajaran, dan diperingati dalam upacara, tetapi kehilangan daya transformasinya dalam kehidupan konkret manusia Indonesia. Hari ini siapa yang berkuasa dan paling kuat dialah yang akan menang.

Penjajahan memang berakhir secara formal, tetapi penindasan tetap hidup dalam bentuk lain: kemiskinan struktural, kebodohan yang dipelihara, dan ketidakadilan yang dilembagakan. Yang paling tragis dari kondisi ini adalah dilupakannya manusia esensial. Manusia yang esensial adalah manusia yang hidup sebagai subjek bermoral, bukan sekadar objek kebijakan. Ia memiliki nilai-nilai keutamaan yang bersifat transformatif: dimensi etis yang mewujud sebagai keadilan dan kesejahteraan, dimensi estetis yang mewujud sebagai kebebasan, serta dimensi religius yang mewujud sebagai keyakinan yang berkeadaban.

Iklan

Namun nilai-nilai ini kian memudar. Manusia Indonesia hari ini lebih sering hadir sebagai angka statistik, bukan sebagai pribadi bermartabat. Ia teralienasi dari dunianya sendiri, terdampar dalam kehidupan sosial yang gelap, di mana nilai digantikan oleh kepentingan. Cita-cita Proklamasi untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia pun mengalami nasib serupa. Ia menjadi semboyan kosong tanpa sistem perlindungan yang komprehensif dan berkeadilan.

Perlindungan negara tidak dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan perlindungan itu sendiri. Anak-anak bangsa hidup jauh dari jangkauan kebijakan publik, tenggelam dalam penderitaan sosial—terutama penderitaan ekonomi—yang seharusnya menjadi tanggung jawab mutlak negara. Begitu pula dengan cita-cita memajukan kesejahteraan umum. Ia direduksi menjadi alat kampanye politik. Janji kesejahteraan dijual murah dalam kontestasi elektoral, lalu menguap setelah kekuasaan diraih. Infrastruktur dibangun bukan sebagai sarana pembebasan rakyat, melainkan sebagai monumen kekuasaan.

Iklan

Ironi semacam ini menunjukkan bahwa kesejahteraan tidak lagi dipahami sebagai tujuan negara, melainkan sebagai komoditas politik. Cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa pun tak luput dari pengkhianatan. Pendidikan dikapitalisasi dan diliberalisasi. Mutu menjadi hak istimewa bagi mereka yang mampu membayar, sementara mayoritas rakyat dipaksa puas dengan standar minimal yang menjamin reproduksi kebodohan struktural. Pendidikan tidak lagi menjadi alat emansipasi, melainkan mekanisme seleksi kelas sosial.

Dalam kondisi seperti itu, Pancasila sebagai dasar negara direduksi menjadi simbol kosong. Ia dipajang di dinding kantor dan ruang kelas, tetapi tidak dihidupi dalam kebijakan dan praktik sosial. Pancasila seolah hanya milik penyelenggara negara, bukan pandangan hidup rakyat. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan penghinaan filosofis terhadap Pancasila itu sendiri. Kegagalan ini berakibat fatal: bangsa kehilangan kepribadian dan identitasnya. Negara berjalan tanpa orientasi ideologis yang jelas.

Yang tersisa hanyalah rutinitas kekuasaan—rapat, kunjungan kerja, jargon, dan prosedur—tanpa keberanian politik untuk bertindak secara radikal demi cita-cita Proklamasi. Republik yang telah berusia puluhan tahun ini tampak lelah, tetapi belum pernah sungguh-sungguh dewasa. Lebih jauh, yang menghancurkan cita-cita Proklamasi secara fundamental adalah dominasi agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dominasi ini tidak hadir sebagai spiritualitas yang membebaskan, melainkan sebagai kekuatan administratif dan politik.

Dari presiden hingga kepala desa, agama dijadikan dasar pertimbangan kebijakan, bukan Pancasila. Mereka lebih setia pada keyakinan personal daripada pada ideologi negara. Di titik inilah para pelaku politik dapat disebut sebagai separatis negara. Bukan separatis teritorial, melainkan separatis ideologis. Mereka tidak sungguh-sungguh percaya pada Pancasila karena Pancasila tidak menjanjikan kehidupan akhirat. Maka agama dijadikan dasar bernegara, dan negara secara perlahan bergeser ke arah teokrasi terselubung.

Sumpah jabatan disandarkan pada agama, bukan pada konstitusi sebagai produk kehendak kolektif bangsa. Ketika agama menjadi budaya dominan dalam republik ini, Indonesia memasuki babak baru yang berbahaya: disintegrasi bangsa. Manusia kehilangan kebebasan memilih, karena pilihan telah ditentukan oleh tekanan sosial-religius. Dalam situasi seperti ini, Pancasila kehilangan fungsinya sebagai ideologi pemersatu dan pandangan hidup bersama.

Inilah kondisi di mana Indonesia mengalami disideologisasi dan diskonstitusionalisasi. Negara berada pada posisi esensial yang rapuh. Dengan sedikit guncangan sosial, ia dapat runtuh karena telah mencampakkan Pancasila sebagai ideologi negara dan budaya dasar bangsa. Adakah jalan keluar? Ada. Tetapi hanya jika bangsa ini berani kembali kepada Pancasila secara radikal dan konsekuen—bukan sebagai slogan, melainkan sebagai fondasi hidup berbangsa dan bernegara. Tanpa itu, Proklamasi akan tetap menjadi teks mati, dan republik ini hanya akan berjalan maju secara administratif, tetapi mundur secara filosofis.

Uha Juhana Ketua LSM Frontal