KUNINGAN ONLINE – Persoalan tata kelola air di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (27/1/2025), dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM), bersama Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si.
Bupati Dian Rachmat Yanuar menjelaskan, rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai persoalan yang berkembang di lapangan, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya air di kawasan TNGC yang dinilai masih banyak dilakukan secara ilegal.
“Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan rapat koordinasi dengan Pak Gubernur yang dipimpin langsung oleh beliau. Intinya membahas persoalan tata kelola air yang saat ini menjadi perhatian publik,” ujar Bupati Dian, didampingi Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUTR, Kepala Bappeda, Direktur Utama PAM Tirta Kamuning, serta Kepala Balai TNGC.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Dian menyampaikan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari pemanfaatan air yang belum berizin, ketidaksesuaian debit air, hingga dampak sosial yang dirasakan masyarakat sekitar kawasan TNGC.
“Kami sampaikan bahwa terdapat persoalan legal dan ilegal dalam pemanfaatan air, termasuk masalah debit air. Kami juga menjelaskan perhatian Pemkab Kuningan bersama PDAM terhadap kebutuhan masyarakat sekitar kawasan,” ungkapnya.
Bupati Dian menegaskan, keterbatasan kewenangan daerah membuat Pemkab Kuningan tidak bisa melakukan penertiban secara maksimal. Oleh karena itu, arahan dan peran aktif Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi sangat krusial.
“Pak Gubernur secara lugas menyampaikan langsung kepada Balai TNGC dan kementerian terkait agar persoalan ini segera diselesaikan. Jangan sampai aturan dilanggar, keluhan masyarakat semakin melebar, dan berdampak pada kerusakan hutan,” tegasnya.
Dalam arahannya, Gubernur Jawa Barat menekankan bahwa pemanfaatan air harus diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat, seperti kebutuhan sehari-hari dan sektor pertanian. Selain itu, areal-areal kosong akan dilakukan penanaman kembali, evaluasi menyeluruh terhadap jalur pipa ilegal, serta penghentian praktik komersialisasi air yang merusak alam.
“Pengambilan air tidak boleh menggunakan mesin, realisasi di lapangan harus sesuai dengan izin yang diberikan, dan Pemerintah Provinsi akan memperbaiki seluruh akses jalan yang terdampak,” jelas Bupati Dian menyampaikan poin-poin arahan Gubernur.
Bupati Dian berharap, melalui sinergi dan kolaborasi antara Pemkab Kuningan, Pemprov Jawa Barat, Balai TNGC, serta kementerian terkait, persoalan tata kelola air yang telah berlangsung puluhan tahun ini dapat segera terurai dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan arahan Pak Gubernur, persoalan ini bisa segera diselesaikan dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan, Dr. Ukas Suharfaputra, menambahkan bahwa Gubernur Jawa Barat mengarahkan agar penertiban dan penataan tata kelola air dilakukan secara kolaboratif lintas sektor, melibatkan Balai TNGC, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.
“Persoalan utamanya adalah kekurangan debit air di masyarakat karena distribusi pemanfaatan tidak sesuai koridor 50:30:20. Penyebabnya adalah banyaknya sambungan ilegal yang belum ditertibkan,” ungkap Ukas.
Ia menyebutkan, dari sekitar 58 pemanfaat air di kawasan tersebut, hampir 90 persen belum memiliki izin resmi. Hanya sebagian kecil yang telah mengantongi perizinan.
“Kami bersama Pemda siap mendukung Balai TNGC dalam melakukan penertiban. Bahkan Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon juga telah menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi agar pemanfaatan air mereka masuk dalam skema perizinan resmi,” tandasnya. (OM)





