KUNINGAN ONLINE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya aset investasi senilai Rp17,02 miliar pada Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan yang hingga kini belum ditetapkan status kepemilikannya.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kuningan, yang menyebutkan bahwa aset dimaksud berasal dari bantuan Pemerintah Pusat untuk peningkatan prasarana air bersih di Kabupaten Kuningan pada periode 1998 hingga 2008.
Dalam laporan itu, BPK merekomendasikan agar Bupati Kuningan menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah (BMD), bersama Dewan Pengawas dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Kamuning, untuk menginventarisasi dan memastikan status kepemilikan aset bantuan Pemerintah Pusat tersebut.
Selain itu, BPK juga meminta agar aset senilai Rp17.029.991.104,00 itu diproses sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Kamuning.
Bupati Kuningan menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP, pihaknya akan menginstruksikan Sekda bersama jajaran terkait untuk melakukan langkah-langkah inventarisasi dan penetapan status aset sebagaimana diminta oleh BPK.
Aset yang belum ditetapkan status kepemilikannya itu meliputi sejumlah infrastruktur penting, antara lain:
Bangunan intake berkapasitas 100 liter/detik, Bangunan instalasi pengolahan air (IPA) tahap 1 hingga 3, Sarana penunjang IPA, Bangunan reservoir berkapasitas 1.400 m³, serta Pipa transmisi, distribusi, retikulasi, dan perlengkapannya.
Seluruh aset tersebut dibangun dengan dana bantuan Pemerintah Pusat melalui berbagai program peningkatan prasarana air minum dan bantuan teknis penyehatan PDAM, dengan total nilai mencapai Rp17,03 miliar.
Namun hingga kini, aset-aset tersebut belum tercatat secara resmi sebagai milik Pemerintah Daerah maupun Perumda Air Minum Tirta Kamuning. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan hukum dan akuntabilitas jika tidak segera ditindaklanjuti.
Menanggapi hal itu, saat dikonfirmasi Direktur Perumda Air Minum Tirta Kamuning, Ukas Suharsaputra, dalam pesannya menyampaikan untuk komunikasi dengan Humas PAM Tirta Kamuning.
“Komunikasi dengan Humas, Abdi Masih giat di luar,” ujarnya.
Terpisah, Bagian Humas Asep Aro, menjelaskan bahwa aset dimaksud merupakan bagian dari program WJDUSP, yaitu proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih dari Waduk Darma hingga wilayah Luragung.
“Secara umum, aset tersebut masih bermanfaat, dalam kondisi baik, dan masih digunakan hingga saat ini. Aset tersebut juga sudah diakui dalam aset tetap PDAM, hanya saja statusnya memang belum diserahterimakan dari Pemerintah Pusat ke Daerah,” ujar Asep, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, pihak Perumda sudah beberapa kali mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat agar aset dimaksud segera diserahkan kepada Pemerintah Daerah, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Kementerian PUPR. (OM)





