KUNINGAN ONLINE – Hilangnya alat kesehatan milik dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) di RSUD Linggarjati Kuningan, dengan nilai lebih dari Rp100 juta sejak Januari 2025, mendapat tanggapan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan.
Melalui Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan, Itan, pihak BPKAD menyatakan belum menerima laporan resmi dari pihak RSUD terkait kejadian tersebut.
“Saya baru tahu informasi ini dari media. Selama ini tidak ada laporan kehilangan dari pihak RSUD Linggarjati. Perlu diingat, setiap SKPD bertanggung jawab atas pemanfaatan dan pengawasan aset yang ada di masing-masing instansi. Kami tidak mungkin mengawasi satu per satu aset yang tersebar, termasuk kendaraan dan alat kesehatan,” jelas Itan saat dikonfirmasi Kuninganonline.com, Rabu (7/5/2025).
Ia menambahkan, sesuai dengan regulasi, setiap kehilangan aset daerah harus melalui prosedur yang jelas, termasuk pelaporan ke kepolisian. Setelah ada laporan resmi beserta kronologisnya, barulah BPKAD bisa menindaklanjuti bersama Inspektorat.
“Nantinya, hasil pemeriksaan akan menentukan apakah kerugian itu bisa dibebankan ke individu tertentu atau ke institusinya. Penghapusan aset juga tidak bisa sembarangan, harus melalui mekanisme TGR (Tuntutan Ganti Rugi) dan dilengkapi berita acara atau surat keterangan dari kepolisian, apakah benar terjadi pencurian atau karena kelalaian,” ujar Itan.
Ia pun mengingatkan bahwa aset milik daerah adalah bagian dari kekayaan negara. “Kalau aset itu ternyata masih ada tapi dihapuskan dari neraca, dan ternyata ditemukan kemudian digunakan tanpa prosedur yang benar, bisa-bisa laporan kehilangan itu dianggap fiktif. Nanti yang bertanggung jawab adalah pihak yang membuat laporan,” tambahnya.
Itan menegaskan pentingnya akurasi dalam pelaporan aset agar tidak terjadi kesalahan administratif maupun pidana. Saat ini, BPKAD menunggu laporan resmi dari RSUD Linggarjati untuk memulai proses pemeriksaan lebih lanjut. (OM)