SP3 Kasus PJU Kuningan Caang Rp117 Miliar Disorot, Aktivis Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung

Hukum, Sosial630 views

KUNINGAN ONLINE — Keputusan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kuningan Caang Tahun Anggaran 2023 senilai Rp117 miliar menuai sorotan tajam. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, melayangkan surat terbuka kepada Jaksa Agung RI, Selasa (31/3/2026).

Dalam surat tersebut, Uha mempertanyakan langkah Kejaksaan Negeri Kuningan yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Januari 2026, setelah proses penyelidikan berjalan hampir satu tahun.

Iklan

“Puluhan pihak sudah diperiksa, mulai dari Pj Sekda, mantan Kepala Dinas Perhubungan selaku Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, hingga pihak penyedia barang dan jasa. Namun tiba-tiba kasus ini dihentikan,” ujar Uha.

Menurutnya, penghentian kasus ini menimbulkan kecurigaan publik, terlebih karena proyek tersebut memiliki nilai anggaran yang besar dan melibatkan sejumlah pejabat penting.

Iklan

Ia menilai, Kejaksaan Negeri Kuningan terkesan mudah mengeluarkan SP3, terutama pada perkara-perkara besar yang melibatkan elite pemerintahan dan pengusaha. Bahkan, kata dia, perkara yang telah dihentikan melalui SP3 hampir tidak pernah dibuka kembali.

Secara hukum, Uha menyoroti dasar penerbitan SP3 yang dinilai tidak tepat. Mengacu pada KUHAP, penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan jika tidak cukup alat bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau demi hukum.

Namun demikian, ia mempertanyakan alasan klasik yang kerap digunakan, seperti tidak cukup alat bukti dan tidak adanya kerugian negara.

“Kalau sudah sampai tahap penyidikan dan penetapan tersangka, berarti minimal dua alat bukti sudah terpenuhi. Jadi alasan kekurangan alat bukti menjadi tidak logis,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa korupsi merupakan delik formal. Artinya, potensi kerugian negara saja sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana, tanpa harus menunggu kerugian nyata.

Lebih lanjut, Uha mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini sebelumnya sempat menunjukkan perkembangan signifikan. Sejumlah pihak penting telah dipanggil, termasuk Pengguna Anggaran proyek.

“Posisi Pengguna Anggaran sangat strategis karena bertanggung jawab dalam perencanaan dan pencairan anggaran. Tapi pendalaman terhadap peran tersebut tidak dilakukan secara maksimal,” katanya.

Ia pun menilai keputusan penghentian penyidikan ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan memperkuat anggapan bahwa penegakan hukum masih tebang pilih.

Dalam surat terbukanya, Uha mendesak Jaksa Agung RI untuk melakukan evaluasi terhadap keputusan SP3 tersebut. Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelaah dan mempertimbangkan pengambilalihan perkara.

“Masyarakat Kuningan berharap kasus ini tidak berhenti begitu saja. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (OM)