Soal Pengadaan Pigura Bupati dan Wabup Kuningan, Prokompim: Hanya untuk Instansi Pemerintahan

Pemerintahan434 views

KUNINGAN ONLINE – Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kuningan, Deni Komara, S.IP., M.M., melalui Sub Koordinator Komunikasi, Donis Kadarisman, SE., MM., didampingi Wawan Ridwan Budianto, SE., memberikan klarifikasi mengenai pengadaan pigura foto Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.

Menurut Donis, pengadaan pigura tersebut dilakukan oleh pihak ketiga dan diperuntukkan khusus bagi instansi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, seperti perangkat daerah (SKPD), kecamatan, kelurahan, hingga desa.

Iklan

“Distribusi pigura hanya kami alokasikan untuk instansi pemerintah. Kami tidak menjual ke sekolah ataupun masyarakat umum. Untuk sekolah atau pihak lain di luar SKPD, kami tidak bertanggung jawab,” tegasnya, Jumat (19/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa total pengadaan mencapai 500 pasang pigura, atau sebanyak 1.000 unit. Setiap instansi seperti satu desa, satu kecamatan, atau satu dinas mendapat satu paket pigura. Proses distribusi pun dilengkapi dengan dokumen tanda terima resmi.

Iklan

“Anggaran pengadaan dialokasikan untuk pengiriman dan distribusi ke masing-masing instansi. Kami juga memiliki dokumen tanda terima sebagai bukti pendistribusian,” katanya.

Soal adanya kabar penjualan pigura di luar instansi pemerintahan, Donis menyatakan hal tersebut bukan tanggung jawab pihaknya.

“Kalau ada yang menjual, itu bukan dari kami. Kami tidak pernah menjual, hanya mendistribusikan,” tambahnya.

Terkait penyedia pengadaan, Donis menyebut ada keterlibatan pihak ketiga, namun belum bisa merinci lebih jauh.

“Memang dikerjakan oleh pihak ketiga, tapi prosesnya sederhana dan tidak melalui tender karena skala pengadaan yang kecil. Harga per paket juga sudah dipotong pajak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menegaskan kembali bahwa pengadaan ini merupakan bagian dari kelengkapan protokoler yang umum dilakukan setiap periode kepemimpinan baru, untuk memperbarui foto resmi Bupati dan Wakil Bupati di lingkungan pemerintahan.