KUNINGAN ONLINE – Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan, Nana Suhendra, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan ruang digital, terutama terkait perlindungan data pribadi.
Menurut Nana, pihaknya tidak melihat suatu isu dari sisi sensasionalnya, melainkan lebih kepada edukasi bagi masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan media digital.
“Isu bahwa ada ASN tidak senonoh, kami tidak melihat dari sisi itunya, tapi kami lebih melihat kepada siapapun pengguna medsos atau juga ruang digital, dimohon untuk berhati-hati, terutama dalam perlindungan data pribadi,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan bahwa hal tersebut berlaku bagi seluruh pengguna ruang digital, khususnya generasi muda, agar tidak sembarangan mengunggah foto maupun informasi pribadi ke media sosial.
“Jejak digital itu tidak akan hilang. Jadi jangan sampai kita menaruh foto atau sesuatu yang sifatnya pribadi di ruang digital, karena itu akan menjadi konsumsi publik, apalagi kalau kita melakukan kelalaian,” katanya.
Nana juga menekankan pentingnya izin dari pemilik foto sebelum sebuah gambar dipublikasikan. Menurutnya, perlindungan data pribadi bukan hanya soal dokumen penting, tetapi juga menyangkut foto dan privasi seseorang.
“Ketika kita berdiam diri atau kita dipotret lalu akan dipublikasikan, itu juga harus seizin pemilik foto,” tambahnya.
Selain itu, Diskominfo Kuningan juga membuka layanan pengaduan informasi hoaks bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh informasi yang tidak benar, khususnya yang beredar di media sosial.
“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dan informasi itu tidak benar, silakan melakukan pengaduan ke Diskominfo. Kami memberikan ruang itu dan akan melakukan klarifikasi. Jika benar informasi itu hoaks, kami siap membantu dengan memberikan label bahwa informasi tersebut adalah hoaks,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa Diskominfo tidak bisa masuk lebih jauh apabila sumber informasi tidak jelas atau tidak ada pihak yang secara resmi merasa dirugikan.
“Delik aduannya harus jelas, siapa yang merasa dirugikan. Jadi masyarakat yang merasa dirugikan silakan melakukan pengaduan, dan kami akan membantu mengklarifikasinya sesuai prosedur,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, proses penanganan informasi hoaks dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari menerima laporan hingga melakukan klarifikasi terhadap kebenaran informasi tersebut.
“Jadi tidak ujug-ujug. Ada tahapan-tahapan, terutama menerima laporan, kemudian melakukan klarifikasi terhadap informasi tersebut,” tuturnya.
Di akhir keterangannya, Nana kembali mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan.
“Sekali lagi, mohon hati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama data-data pribadi, jangan sampai kecolongan,” pungkasnya. (OM)






