Soal Dugaan Penyelewengan Dana Pokir Sapi, Ini Kata Ketua DPRD dan Ketua Komisi II

Informasi, Politik3,575 views

KUNINGAN ONLINE – Adanya dugaan penyelewengan bantuan sapi yang disalurkan melalui dana pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD pada tahun 2020 membuat Ketua DPRD, Nuzul Rachdy dan Ketua Komisi II DPRD, Rany Febriani angkat bicara.

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy myampaikan bahwa Pokir ini merupakan salah satu kewajiban setiap anggota dewan sesuai yang diatur dalam Permendagri 86.

Iklan

“Oleh karenanya, Saya ingin meluruskan dan mengklarifikasi tentang apa yang disebut dengan pokir,” tutur Nuzul didampingi Ketua Komisi II Rany Febriani kepada awak media, di RM Cibentang Kramatmulya, Kamis (16/9).

Zul sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa DPRD berkewajiban menyampaikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran yang nanti dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Iklan

Pokir ini, lanjut Zul, diserap oleh anggota dewan dari kegiatan reses yang dilakukan setiap anggota legislatif, yakni 3 kali masa sidang dalam setahun.

“Melalui reses, anggota dewan menerima aspirasi dari masyarakat. Aspirasinya bermacam-macam, tergantung dari kepentingan masyarakat, jadi diatur melalui Permendagri 86,” jelas politisi asal PDIP.

Apalagi setiap anggota dewan, Zul mengatakan, menjalani sumpah janji jabatan saat dilantik dengan salah satunya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Maka, melalui pokir ini yang merupakan satu pengejawantahan dari sebuah komitmen anggota dewan. Jadi kita terikat oleh sumpah janji jabatan, nah berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sapi jika saya sendiri belum banyak mengetahui karena saya belum mendapat laporan apa-apa dari siapapun,” kata Zul.

Dirinya menerangkan, jika pokir khusus soal bantuan sapi memang menjadi bagian dari aspirasi yang dilakukan oleh anggota dewan. Tentunya dalam rangka mensejahterakan dan memberdayakan masyarakat.

“Nah memang ada anggota dewan yang mengalokasikan pokir itu melalui kelompok. Berkaitan dengan kelompok ini, anggota dewan ini sesuai tupoksinya hanya berkewajiban menentukan locus atau calon penerima calon lokasi (CPCL),” terangnya.

Berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, Zul menjelaskan bahwa itu ranahnya ada di pihak eksekutif atau dinas terkait. Jika dilihat secara SOP, maka seluruh tahapan sudah dilakukan secara benar.

“Yaitu mulai dari kontrak, persyaratan CPCL dan lain sebagainya sudah dilakukan dengan benar. Persoalan ada dugaan penyalahgunaan, itu bukan kewenangan kita,” jelasnya.

“Kalau misal ada dugaan sebaiknya jangan mengkambinghitamkan pokir, sebab pokir itu sudah diatur oleh undang-undang. Kemudian pengalokasian sapi ini untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” tambahnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD, Rany Febriani menyebutkan pihaknya telah melakukan rapat dengan SKPD terkait untuk mengetahui sejauhmana persoalan bantuan sapi ini hingga mencuat di masyarakat.

“Kita dapat data dari Dinas Peternakan dan Perikanan (Dikanak) untuk bantuan ternak anggaran tahun 2020, tidak hanya dalam bentuk sapi, itu ada 96 yang direalisasikan dari 108 usulan,” sebut Rany dari Fraksi Demokrat.

Dari 96 bantuan ternak yang direalisasikan ini, Rany menyampaikan ada 92 diantaranya adalah pokir Anggota DPRD. Bantuan ternak itu tidak hanya sapi, tapi juga ada domba, itik, ayam, dan lainnya.

Saat ditanya soal total Anggaran yang digulirkan untuk bantuan ternak ini, Rany menggelengt kepala dan mengaku pihaknya belum mengkalkulasi.

“Karena kita baru rapat tadi, jadi kita belum bisa mengkalkulasikan berapa totalnya. Karena jumlah anggaran untuk satu pokir anggota dewan ini bervariasi, memang cukup besar jumlahnya,” pungkasnya. (OM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *