Soal Dugaan Money Politic di Kuningan, Bawaslu Bersama Gakkumdu Sebut Tidak Memenuhi Unsur Pidana Pemilu

Politik, Sosial2,714 views

KUNINGAN ONLINE – Soal dugaan money politic yang terjadi di Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi dan Desa Jambar Kecamatan Nusaherang pada masa tenang menjelang pencoblosan Februari lalu dianggap tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kuningan, Firman didampingi sentra Gakkumdu yang merupakan gabungan antara Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, dalam agenda konferensi pers di Saung Kopi Hawu, Jalan Baru Ir Soekarno, Jumat (15/3/2024).

Iklan

“Proses pendalaman terhadap 2 peristiwa dugaan adanya money politic (politik uang, red) pada masa tenang menjelang hari pencoblosan Februari lalu telah dihentikan, karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana Pemilu,” ujar Firman.

Iklan

Iklan

Ia mengungkapkan, Bawaslu bersama sentra Gakkumdu sama sekali tidak menemukan unsur pidana Pemilu Money Politic terhadap dua peristiwa di tempat yang berbeda itu.

“Kami telah melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap 2 peristiwa dugaan pelanggaran Money Politic yang terjadi di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi dan Desa Jambar Kecamatan Nusaherang,” ungkapnya.

Firman menyebut, untuk dugaan Money Politic yang terjadi di Desa Kadatuan yang merupakan temuan dari Pengawas Pemilu Desa (PKD) Kadatuan, dan dugaan Money Politic yang terjadi di Desa Jambar Kecamatan Nusaherang yang merupakan laporan dengan pelapor atas nama Saldiman Kadir yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Partai Demokrat.

“Bahwa berdasarkan Pasal 101 huruf a Undang-Undang 7 Tahun 2017, kata Firman, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu,” sebutnya.

“Serta termaktub dalam Pasal 102 Ayat (2) huruf c, bahwa dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah Kabupaten/Kota,” sambungnya.

Dalam menindaklanjuti temuan PKD Kadatuan, Firman memaparkan bahwa Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melakukan Register Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (Money Politic).

Kemudian, kata Firman, dilanjutkan dengan menyusun kajian bersama dengan Pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, serta melakukan undangan klarifikasi kepada terlapor dan saksi-saksi.

“Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan serta barang bukti yang ditemukan oleh PKD, diantaranya berupa Foto dan Video dugaan Money Politic, hasil dari 3 kali kajian bersama Gakkumdu menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana pemilu money politik. Sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahapan proses penyidikan di Kepolisian,” kata Firman.

Selanjutnya, Firman menjelaskan terhadap penanganan pelanggaran atas laporan yang disampaikan anggota DPRD Kuningan dari Partai Demokrat Saldiman Kadir terhadap dugaan Money Politic, yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama Rudi Permana (sesama Caleg Partai Demokrat) dengan bukti berupa rekaman klarifikasi pelapor dengan beberapa warga yang diduga menerima uang.

Ditegaskan Firman, Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melakukan Register Laporan tersebut berdasarkan kajian awal yang telah memenuhi syarat formil dan materilnya.

“Berdasarkan Laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Kuningan mengundang Pelapor, Terlapor dan Saksi untuk dilakukan klarifikasi terhadap peristiwa tersebut,” tegasnya.

Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Kuningan melakukan 3 kali kajian bersama Sentra Gakkumdu, bahwa berdasarkan bukti dan hasil klarifikasi, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan prosesnya ke tahapan proses penyidikan di Kepolisian.

“Dikarenakan tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana money politic dan tidak dapat dilanjutkan prosesnya,” pungkasnya. (OM)