Soal Dua ASN Bakal Maju di Pilkada, Ini Langkah Bawaslu Kuningan

Politik, Sosial709 views

KUNINGAN ONLINE – Bawaslu Kabupaten Kuningan saat ini sedang melakukan kajian terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilu.

Kajian ini dilakukan berdasarkan informasi awal yang diterima Bawaslu. Demikian disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kuningan, Firman kepada Kuninganonline.com, Rabu (26/6/2024).

Iklan

Diungkapkan Firman, bahwa ASN pertama bertugas di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami sudah meminta informasi terkait langkah-langkah yang telah diambil oleh ASN tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon,” ujarnya.

Iklan

Sedangkan ASN kedua yang bertugas di Kabupaten Kuningan, saat ini sedang dalam tahap pengkajian informasi awal dari beberapa partai politik, yaitu Partai Golkar, PKB, dan PPP.

“Hasilnya, kami menggali informasi tentang apa yang dilakukan oleh ASN tersebut di ketiga partai tersebut. Kami telah menelusuri apakah yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara,” jelas Firman.

“Saya juga menegaskan bahwa berkaitan dengan surat edaran Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia itu mengatur PJ Gubernur, PJ Bupati dan PJ walikota agar mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran,” tambahnya

Firman menambahkan bahwa hasil kajian tersebut diharapkan bisa keluar dalam minggu ini.

“Mudah-mudahan rekomendasinya keluar minggu ini, dan kami berharap ada kabar baik yang selesai di tingkat atas. Namun, untuk saat ini kami masih dalam tahap pengkajian karena informasi baru kami dapatkan beberapa hari yang lalu,” tambahnya.

Terkait ASN yang bernama Dokter Deni, Firman menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara yang diajukan. Namun, untuk ASN lain belum menerima kabar sudah mengajukan cuti atau belum.

“Ada yang sudah mendekati dan mengambil formulir penjaringan dari partai politik lewat DPW dan beberapa DPC,” katanya.

Firman juga menekankan bahwa Bawaslu akan segera menginformasikan kepada publik terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Jika ditemukan dugaan pelanggaran, kami akan menyerahkan kepada lembaga yang berwenang untuk memberikan sanksi, salah satunya adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tegasnya.

Selain itu, Bawaslu juga sedang melakukan pengawasan terhadap pembentukan ad hoc di jajaran KPU dan pemutakhiran data pemilih.

“Kami telah memulai tugas pengawasan dari jajaran Bawaslu Kabupaten hingga pengawas desa dan kelurahan,” pungkasnya. (OM)