KUNINGAN ONLINE – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MWP (20), warga Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Penangkapan dilakukan di wilayah Cirebon pada Minggu, 11 Mei 2025.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim AKP Nova Bhayangkara menjelaskan, MWP merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia ditangkap usai terlibat pencurian motor di depan sebuah toko plastik di Desa Randobawailir, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, pada Jumat, 9 Mei 2025.
“Pelaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial F, yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami bekerja sama dengan Polresta Cirebon dalam penyelidikan kasus ini,” ujar Nova kepada awak media, Selasa (13/5/2025).
Dalam kronologi kejadian, korban saat itu memarkir sepeda motor Honda Beat berpelat nomor E 4371 YBL di depan tokonya, Toko Plastik 29. Ketika sedang berada di dalam toko, korban mendengar suara starter motor. Ia pun bergegas ke luar dan melihat dua orang pelaku membawa kabur kendaraannya.
Sejumlah warga berusaha mengejar pelaku ke arah Cirebon. Salah satu pelaku dilaporkan sempat terjatuh di Desa Halimpu, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Motor yang digunakan pelaku ditinggalkan di lokasi, sedangkan pelaku melarikan diri menggunakan motor milik korban yang dibawa oleh rekannya.
“Motor yang ditinggalkan pelaku diamankan di Polsek Beber. Dari hasil pemeriksaan terhadap motor itu, kami menemukan dua unit handphone dan sebuah kunci T. Barang-barang tersebut mengarah pada identitas pelaku MWP,” jelas Nova.
Lebih lanjut, Nova mengungkapkan bahwa aksi pelaku tidak hanya dilakukan di Kuningan, tetapi juga menyasar wilayah Cirebon. Motor yang digunakan dalam pencurian pun diduga merupakan hasil curian.
Saat ini, MWP masih diamankan oleh Polresta Cirebon karena diduga juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum mereka. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (OM)