KUNINGAN ONLINE – Dua orang tersangka pengedar jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Satreskoba) Polres Kuningan.
Kedua tersangka tersebut tertangkap di dua tempat berbeda, RZ (25 tahun) warga Desa Ciloa, Kecamatan Kramatmulya dan KEK (25 tahun), warga Kelurahan / Kecamatan Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian SIK menjelaskan, tersangka RZ diamankan di lokasi salah satu minimarket wilayah Desa Cilaja. Sementara, tersangka KEK diamankan di lokasi Pasar Darurat, Kecamatan Kuningan.
“Untuk modus operandi, tersangka RZ melakukan (peredaran narkotika jenis sabu ini) dengan cara Cash on Delivery (COD) sementara tersangka KEK melakukannya dengan sistem tempel,” terang Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (20/7).
Ia menyebut, dari tangan tersangka RZ saat digeledah didapati sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening, kemudian dalam pengembangan saat diperiksa di rumah tersangka didapati lagi 3 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,57 gram.
“Menurut pengakuan tersangka RZ bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari Sdr. I warga Kuningan yang saat ini masih dalam penyelidikan,” sebut Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Udiyanto menambahkan, untuk tersangka KEK ditangkap di sekitar Pasar Darurat Kecamatan Kuningan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menjalankan aksinya dengan sistem tempel.
“Ada yang ditempel di sekitar Pasar Darurat Kuningan dan ada yang ditempel di wilayah Ciawigebang,” tambahnya.
Saat penggeledahan, Ia menerangkan, dari tersangka KEK ini didapati sejumlah 29 paket pinggir Jalan pasar darurat Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan ditemukan 29 paket narkotika yang diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang berada di dalam dua bungkus rokok.
“Kemudian saat dilakukan pengembangan, berdasarkan pengakuan tersangka, sebelumnya ia telah menempel 6 paket di dua tempat berbeda. Sehingga jumlah keseluruhan ada 35 paket sabu,” terang Kasat Narkoba.
Tersangka KEK, dikatakan Kasat AKP Udiyanto, mengaku narkotika yang diduga jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari orang yang tidak dikenal bertempat di Terminal Pulogadung Jakarta, yang saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Lebih lanjut, akibat perbuatan kriminal yang mereka lakukan, kedua tersangka ini terancam hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Narkoba AKP Udiyanto.
Kedua tersangka saat ini berada dalam tahanan Polres Kuningan sambil menunggu proses hukum yang harus dipertanggungjawabkan mereka, berjalan. (OM)





