KUNINGAN ONLINE – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus korupsi di salah satu bank pemerintah.
Ketiga tersangka tersebut berinisial M.Y, M.F, dan I.P, yang ditetapkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan atas tersangka sebelumnya, R.M.P, yang lebih dulu ditahan dalam perkara yang sama.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan Kepala Kejari Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Ketiga tersangka ini berperan memberikan fasilitas berupa penempatan sejumlah rekening yang disiapkan oleh tersangka R.M.P. untuk menyembunyikan dan menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi,” terang Brian.
Dari hasil penyidikan, diketahui para tersangka secara aktif membantu proses pemindahan uang melalui berbagai rekening, baik atas nama mereka sendiri maupun pihak lain, agar tidak mudah terdeteksi. Selain itu, masing-masing tersangka juga diduga menerima keuntungan dari R.M.P sebagai imbalan atas bantuan tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menemukan pola pemindahan uang secara masif, yang mengindikasikan adanya niat jahat bersama antara R.M.P dengan ketiga tersangka,” tambahnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan alternatif pasal:
Pasal 3 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau Pasal 4 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a UU yang sama; atau Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a UU yang sama.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan pendalaman perkara.
Kejaksaan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan. (OM)





